BARBARETO.com – Selong. Polres Lombok Timur (Lotim) mengelar rilis penangkapan salah seorang warga yang diduga sebagai pengecer narkotika rumahan jenis sabu-sabu. Kejadian pada Jumat, (11/11/22), sekitar pukul 19.30 Wita.
Penamngkapan dilakukan oleh aparat di rumah milik Fathurrahman, (39 th). Pria yang beralamat di Mosok, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Informasi tersebut oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., memerintahkan tim operasional Sat Resnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di dapat informasi jika benar di sekitar wilayah Desa Surabaya ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tim opsnal melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah warga yang dicurigai sebagai tempat biasa digunakan untuk transaksi narkotika.
Saat penggerebekan, tim mengamankan pemilik rumah, Fathurrahman.
Setelah diamankan selanjutnya salah seorang anggota tim menghubungi saksi-saksi yakni Kawil dan Ketua RT setempat.
Setelah saksi-saksi hadir, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Saat di geledah, di lipatan sarung yang dikenakan oleh Fathurrahman, saat itu didapatkan 1 bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 2 poket plastik klip yang di dalamnya berisi bubuk putih di duga sabu-sabu dan 1 tabung plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 3 poket plastik klip berisi bubuk putih di duga barang haram.
Tak hanya geledah badan, aparat selanjutya melakukan penggeledahan rumah dan tempat lainnya.
Tim kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia warna hitam dan 1 kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi bubuk putih di duga sabu dan 1 buah timbangan digital.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang bukti (sabu-sabu, red) di duga narkoba itu dia dapatkan dengan cara membeli dari orang yang dikenalnya berinisial A, asal salah satu wilayah di Lombok
Selain itu, aparat juga mengamankan 2 orang saksi, yaitu Fungki Marta Erianto, laki-laki (34 th), dan Hermanysah, Laki-laki,(36 th).
Terduga tersangka akan di kenakan pasal:
- Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News