Modus TPPO
Di mana modus tersangka dengan mendatangi rumah korban serta menawarkan bekerja ke luar negeri dengan upah gaji berkisar 3-5 Juta rupiah dan uang saku berkisar 2-3 juta rupiah yang di berikan saat berangkat.
Dengan penawaran tersebut ketiga korban menyetujui, kemudian mempersiapkan segala persyaratan keberangkatan yang di bantu oleh tersangka.
“Ketiga korban tujuannya berbeda-beda meski satu negara namun lain tempat bekerja. Rata-rata ke Timur Tengah,” jelas Teddy.
Ketiga korban berdasarkan keterangan yang di peroleh mendapat perlakuan yang sama oleh majikannya.
Yakni tindakan yang tidak mengenakan dan bahkan ada yang mendapatkan tindakan kekerasan. Sehingga korban kabur atau keluar dari majikan dan pergi ke kantor kedutaan. Walaupun melalui perjuangan yang tidak gampang untuk bisa sampai di tempat tersebut. Dan tidak jarang mengalami penderitaan selama belum bertemu pihak Kedutaan Indonesia di negara tersebut.
Atas keterangan tersebut tim melakukan penyelidikan terkait Perusahaan dan atau sponsor yang merekrut para korban.
Dan dari hasil penyelidikan tersebut berhasil mengamankan 3 tersangka sedangkan 4 tersangka lainnya di tetapkan sebagai DPO.
Beberapa barang bukti juga berhasil di kumpulkan tim penyidik seperti Boarding Pass, Buku Tabungan Bank, ATM, Paspor, serta alat komunikasi.
Para tersangka di kenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo. pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun Penjara.
Follow kami di Google News