barbareto.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) telah berhasil mengungkap otak peredaran uang palsu (Upal) yang sempat viral di media sosial terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Utara beberapa waktu lalu.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta menerangkan, otak pengedar Upal tersebut warga Gangga berinisial Y (27)
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui memesan upal tersebut dari seseorang di Jawa Barat, Ia memesan dengan sistem COD dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman,” terang Wayan di depan awak media, Kamis 03 Februari 2022.
Baca juga : Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Diamankan Polisi.
Sementara itu modus yang dilakukan Y, yakni dengan membelanjakan upal tersebut dan berharap dapat kembalian uang asli.
“Upal tersebut saya belanjakan dengan berharap kembalian uang yang asli,” kata Y saat di tanya awak media.
Untuk itu lanjut Kapolres, saat ini Timnya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk mengungkap asal usul upal tersebut.
“Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini,” pungkasnya.
Sementara untuk pelaku, akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7, tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun Penjara.