barbareto.com | Denpasar – Pelarian terpidana Nana Juhariah (NJ) dalam kasus narkoba berakhir sudah, perempuan berparas cantik tersebut di tangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang terdiri dari Kasi Pidum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen, Sabtu (6/11/2021). Penangkapan dilakukan pada malam terhadap terpidana 3 tahun kasus narkoba atas nama Nama Juhariah (28 tahun).
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyatna kepada awak media mengatakan, NJ (Nana Juhariah) ditangkap di salah satu apartemen mewah di kawasan Surabaya, Jawa Timur sekira pukul 17.25 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan,” kata pejabat yang akrab disapa Eka.
Dikatakan juga, penangkapan sekaligus pengamanan terhadap perempuan bernama Nana Juhariah ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid. SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015.
Dalam putusan itu, menyatakan bahwa terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 UU Narkotika.
Selain itu dalam putusan MA tersebut juga menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Atas tindak pidana itu, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,” ungkap Kasi Intel.
Dijelaskan pula bahwa, Nana Juhariah menjadi terpidana atas pengembangan dari perkara narkoba atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga : Pelarian DPO Kasus Curanmor Berakhir Setelah di Dor Petugas
“Barang Bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram,” tegas Eka. Dijelaskan pula bahwa, sebelum dilakukan penangkapan terhadap terpidana Jaksa eksekutor terlebih dahulu dilakukan pemanggilan secara patut.
Akan tetapi karena tidak ada kabar dan tidak ada penjelasan dari terpidana, Kejaksaan akhirnya mengambil langkah yaitu memasukkan nama terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemantauan selama 3 minggu,” ungkap Kasi Intel.
Dari hasil pemantauan, tim akhirnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terpidana atas Nana Juhariah berada di Kota Surabaya.
Baca juga : Sempat Buron 6 bulan, Pelaku Curanmor Asal Desa Landah Loteng Ditangkap Polisi
Atas informasi tersebut, tim segara bergerak dan melakukan pemantauan disekitar apartemen dimana terpidana tinggal, yaitu di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
“Setelah itu tim yang dipimpin Kasi Pidum langsung melakukan Pengamanan terhadap terpidana di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805,” terang Kasi Intel.
Usai dilakukan penangkapan, tim langsung membawa terpidana ke Denpasar dengan pengamanan dan tiba pukul 18.403 WITA.
Sesampai di Denpasar, tim langsung membawa terpidana Nana Juhariah ke Lapas Kerobokan untuk pelaksanaan eksekusi. (ans)