BARBARETO.com, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy di masa kepemimpinannya telah banyak menyelesaikan permasalahan sengketa Tanah Pecatu.
Setelah sebelumnya ada beberapa Desa induk yang enggan untuk menyerahkan tanah pecatu ke desa pemekaran dengan berbagai alasan tertentu.
Namun setelah dilakukan mediasi panjang satu per satu permasalahan tanah pecatu yang awalnya dipertahankan itu akhirnya terselesaikan.
Demikian disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lombok Timur, drh. Achsan Nasirul Huda kepada Barbareto.Com Selasa, (18/10/22).
Adapun beberapa kendala Desa Induk enggan menyerahkan aset daerah itu diantaranya adanya beberapa Desa induk yang merasa sudah lama menggarap tanah tersebut sehingga seolah merasa memiliki.
Salah satunya adalah Desa Aikmel selaku Desa Induk yang sebelumnya enggan menyerahkan atau membagi Tanah Pecatu yang sudah lama di garapnya.
“Persoalaannya apa yang sudah di SK kan Pak Bupati awalnya Desa Aikmel Induk tidak mau menyerahkan tanah Pecatu sebanyak 70 Are itu,” terang drh. Achsan.
Akan tetapi, setelah dilakukan beberapa kali mediasi dengan melibatkan Dinas terkait dalam hal ini Bidang Aset pada BPKAD dan Dinas PMD, sampai mediasi terakhir dengan melibatkan Bupati Lotim langsung untuk turun ke Lokasi.
Upaya mediasi itu akhirnya berhasil, dimana Kepala Desa Aikmel Induk bersedia menyerahkan tanah Pecatu seluas 70 Are tersebut ke Desa Aikmel Timur selaku Desa Pemekaran.
Melalui mediasi terakhir di Kantor Camat Aikmel yang melibatkan 2 Kepala Desa terkait.
“Alhamdulillah dimediasi terakhir Bapak Bupati langsung yang turun ke Lokasi dan masalah Tanah Pecatu di desa tersebut sudah terselesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, alasan Aikmel Induk tidak mau menyerahkan tanah Pecatu karena dalih ingin ditukar dengan tanah pecatu lain berhubung aset daerah itu rencananya mau dijadikan lapangan Sepak Bola.
Akan tetapi, Desa Aikmel Timur sebagai Desa pemekaran tidak mau menerima karena tanah Pecatu tersebut lokasinya ada diwilayahnya.
Total tanah Pecatu yang di terima Desa Aikmel Timur adalah 1,5 Hektar setelah sebelumnya telah diberikan tanah pecatu seluas 80 are yang diperuntukkan untuk lapangan Sepak Bola.
Sementara untuk Desa Aikmel sudah memiliki Tanah Pecatu diatas 7 hektar lebih.
Diakuinya Desa Aikmel mempertahankan tanah Pecatu tersebut sekitar 3 tahun lamanya atau semenjak Desa Aikmel Timur dimekarkan.
“Lumayan lama dipertahankan sudah 3 tahun semenjak Aikmel Timur mekar,” imbuhnya.
Masih kata drh. Achsan, sebagian besar kendala yang terjadi di lapangan terkait sengketa Tanah Pecatu adalah hubungan komunikasi yang sempat terputus antara pihak Pemerintah desa setempat dengan tokoh adat dan tokoh agama.
Adapun tanah pecatu yang sudah berhasil di selesaikan adalah Desa induk Suradadi ke Desa pemekaran Desa Leming, Desa induk Sakra ke Desa Kuang Baru dan Desa Sakra Selatan, Desa induk Rensing ke Desa Rensing raya, Desa Rensing Barat dan Desa Pematung.
Serta tanah adat Desa Sapit seluas 1,6 hektar juga berhasil diselesaikan lewat proses mediasi dan sudah berhasil diserahkan ke Pemerintah Desa Sapit.
Terakhir disampaikannya, saat ini yang masih dilakukan mediasi untuk di selesaikan adalah tinggal Tanah Pecatu Desa induk Sukarara untuk Desa Pejaring selaku Desa Pemekaran.
Dimana, Desa Sukarara memiliki 17 Hektar Tanah Pecatu, sementara Desa Pejaring hanya meminta 1,2 hektar dari jumlah tersebut. Namun, permasalahan itu juga sudah mendekati kata final.
“Saat ini kita sudah melakukan mediasi tinggal mediasi terakhir,” tutur orang yang pernah menjabat Kadis Disnakeswan Lotim ini.