Minggu, Agustus 17, 2025

Seorang Bapak Tega Aniaya Anak Demi Judi Online

Mataram-NTB. BARBARETO – Kelakuan pria berinisial AF (30), salah seorang warga Lingkungan Karang Bedil, Kota Mataram ini sungguh tidak beradab dan bukan contoh orang tua yang baik. AF tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun berkali-kali. Aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial karena direkam sendiri oleh AF.

Berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya video yang viral di medsos tersebut, tanpa waktu lama petugas segera meringkus AF yang menganiaya anak kandungnya. 

“Petugas mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di ketahui korbannya masih masih duduk di bangku SD”. Ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/01/2021).

Penganiayaan di lakukan oleh pelaku sekitar tanggal (30/12/20) sekitar pukul 21.00 Wita. Dalam menjalankan aksi sadisnya, pelaku AF mengikat korban menggunakan tali di tiang jendela rumahnya. 

“Selama kurang lebih 1 jam pelaku gelap mata dan mulai memukul paha korban dengan menggunakan tongkat kayu”. Ungkap Kapolresta saat konfrensi pers, Senin (25/1/2021).

Korban di aniaya sambil di videokan oleh pelaku. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran ibu korban (istri pelaku) yang bekerja sebagai TKW di Singapura tidak pernah menghubunginya selama beberapa hari.

“Pelaku berkata, kalau tiga hari ibu korban tidak menelpon maka ikatan korban tidak akan di buka. Modusnya adalah untuk mengancam istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura. Dengan maksud agar istrinya kasihan lihat korban dan mengirimkan pelaku uang,” jelas Kapolresta Heri Wahyudi. 

Berdasarkan hasil visum terdapat luka memar di paha dan punggung korban. Ada juga bekas luka lama yang di duga kuat bekas penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku. 

“Kasus ini di ungkap cukup mudah karena sudah viral di media sosial,” jelas Kapolresta

“Di akui pelaku AF, korban di siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di negeri seberang agar di kirimkan uang untuk main judi online,” ungkapnya.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam di jerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta. 

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments