Lombok Timur, barbareto.com – Pemerintah Daerah Lombok Timur Menyesuaikan besaran retribusi terhadap beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Seperti halnya Lapak para pedagang Taman Rinjani Selong yang termuat dalam Peraturan Daerah ( Perda ) no: 6 tahun 2023.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur menjelaskan, Penyesuaian Retribusi dan Pajak Daerah Lapak Pedagang tentu untuk memaksimalkan PAD.
Sehingga kewajiban pedagang yang menggunakan Lapak tetap dikenakan retribusi 100 ribu selama satu bulan serta diwajibkan membayar retribusi sampah setiap hari sebesar 5 ribu.
Sementara untuk Pedagang Kaki Lima yang memanfaatkan lahan baik yang di Taman maupun Taman atau ruang publik yang lainnya dibebankan sewa lahan 5.000 perhari besar uang sampah 4.000.
“Untuk penyewaan lapak tetap dikenakan 100 ribu dalam sebulan, serta iuran sampah 5 ribu setiap hari, sedangkan PKL yang memanfaatkan Taman dikenakan retribusi 5.000 perhari beserta uang kebersihan 4.000,”jelas Kabid Tata Lingkungan L.Saprudin Ketika sosialisasi bersama pedagang Lapak Taman Rinjani Selong kamis (25/01/2024).
Retribusi tersebut lanjut Saprudin tentu akan kembali dinikmati manfaatnya oleh masyarakat, Karena Pemerintah berharap agar mengindahkan peraturan yang sudah disepakati.
“Tentu kontribusi yang sudah kita berikan terhadap Pemerintah akan kembali manfaatnya untuk kepentingan bersama,”bebernya.
Bidang Tata Lingkungan sendiri setelah Parkir Taman dikelola DLH kembali, Target PAD Yang dibebankan sebesar 3.313.350.00, untuk taman Rinjani , tugu, gelang, dan RTP.
Sementara Penanggungan Jawab 39 Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) H. Hafsan Hirwan kondisi Keuangan Daerah sedang tidak stabil, akan tetapi Pemerintah ketika menyesuaikan Retribusi harus memperhatikan hal-hal teknis.
Terlebih dengan minimnya peredaran uang yang ada di masyarakat tentu berimbas terhadap pendapatan pedagang.
Kendati demikian, dirinya mengajak pedagang untuk menyesuaikan dengan aturan,”perlu diketahui pedagang yang saya bina sebanyak 39 orang yang dimana selain dibebankan Retribusi juga harus membayar meter KWh sendiri, namun jika memang memungkinkan harus disesuaikan,”pungkas Hafsan.