22.2 C
Lombok
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

Susul Sang Ayah, Tersangka DGR Resmi Ditahan Kejati Bali

BARBARETO.com | Rabu, (10/8/22), tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali. Datang dengan didampingi 2 (dua) orang penasihat hukumnya, DGR langsung naik ke lantai dua.

DGR yang datang dalam keadaan sehat, sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali untuk dipastikan kesehatannya.

Tersangka DGR sempat menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Dari keterangan pihak penyidik, dimana penyidik mengajukan 16 (enam belas) pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh tersangka.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan, terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., yang diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto menjelaskan, “Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu,” terangnya.

Baca juga: Ini Alasan Kejati Bali Menetapkan Anak “DGR” Mantan Sekda Buleleng Sebagai Tersangka

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali.

Setelah diketahui dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kerobokan.

“Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum. A. Luga Harlianto, SH.M.Hum

Dijelaskan juga oleh Luga, tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

“Setelah penahanan tersangka DGR, penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” tutup pria yang akrab di panggil Luga tersebut. (*/ans)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles