barbareto.com | Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal di atas, bersama ini kami sampaikan pernyataan sebagai berikut.
Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan.
Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
Baca juga : Ikuti SE Kementerian Kesehatan RI, Pemrov Bali Tetapkan Harga Tarif Tertinggi PCR Termasuk Swab Rp 275 Ribu
Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.(rls)