BARBARETO.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Zebra tanggal 3-16 Oktober 2022, berikut empat belas (14) Pelanggaran Yang Ditindak:Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu...