barbareto.com | Badung – Dihentikannya kasus pengadaan seragam di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung Provinsi Bali, merembet juga ke kasus lainnya. Kini kasus yang sempat ramai di pemberitaan yaitu dugaan pemotongan dana Nakes Covid- 19 juga ikut di hentikan.
Dalam releasenya Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, menyatakan pengusutan dugaan pemotongan dana insentif Nakes yang sempat ramai beberapa waktu lalu, tidak akan dilanjutkan alias dihentikan karena kurangnya bukti dan tidak ada ungsur kesengajaan.
Dihentikannya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, kini yang di hentikan kembali tidak melanjutkan pengusutan adanya dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan Covid-19 dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Badung.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung dalam press release yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/10/2021) pagi kepada awak media.
Dalam press releasenya tersebut disampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan klafikasi terkait adanya dugaan pemotongan dana insentif Covid-19 tahun 2020 tuntuk bulan Oktober, November, dan Desember yang dicairkan sekitar bulan Agustus 2021.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada 32 tenaga kesehatan (nakes) pada Puskesmas Kuta Utara yang hasilnya menyebutkan bahwa benar ada 30 nakes yang namanya diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk menerima dana insentif penanganan Covid-19 tersebut,” terangnya dalam releasenya.
Baca juga : Disambangi Mendag Muhammad Lutfi, Pasar Badung Dirancang Jadi Percontohan SOP Pedulilindungi di Pasar Rakyat
Setelah usul disetujui dan sebelum dana dicairkan, kata Maha Agung pihak Puskesmas telah mengadakan zoom meeting terkait kesepakan penerimaan insentif tersebut.
“Hal ini dilakukan karena di Puskesmas Kuta Utara itu 145 pegawai, tapi yang menerima dana intensif hanya 30 orang, padahal hampir semua pegawai di sana bekerja dalam penanganan Covid-19,”ungkap Maha Agung dalam releasenya.
Dijelaskan lagi, dalam zoom meeting yang di gelar sekitar tanggal 23 juli 2021, ternyata para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima.
“Hasil dari pemotongan 40 persen itu untuk selanjutnya diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid, seperti petugas administrasi, supir ambulan, petugas kebersihan dan pegawai Puskesmas lainnya,” jelas Maha Agung.
Dijelaskannya, setelah pihak Kejaksaan menelusuri kebenaran informasi terkait adanya kesepakatan dalam zoom meeting tanggal 23 Juli 2021 tersebut, ditemukan fakta bahwa benar dana yang telah dikumpulkan disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima.
“Terhadap informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Pidana Khusus, kami menilai tidak ada Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Untuk itu kami putuskan tidak lagi melanjutkan ketahap penyelidikan, mengingat tidak ditemukannya ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud,” pungkas Maha Agung.(**)