Barbareto news – Sikap tegas di tunjukan oleh Dinas PUPRKIM Provinsi Bali terhadap pelanggar. Salah satunya proyek galian kabel yang di duga milik PLN dan belum mengantongi ijin.
Proyek galian kabel yang berada di dua ruas jalan milik Provinsi, yaitu ruas jalan Raya Munggu – Tanah Lot di Kabupaten Badung dan jalan Raya tanah Lot, kediri, Tabanan. Terpaksa di hentikan oleh Dinas PUPRKIM Provinsi Bali karena belum mengantongi ijin atau rekomendasi.
Proyek galian kabel yang sudah berjalan beberapa waktu tersebut, terpaksa di berhentikan, karena belum berizin. Hal ini di pertegas oleh Kadis PUPRKIM Provinsi Bali. Nusakti Yasa Weda, melalui pesan WhatsApp pada media ini, Selasa, (17/10/23) menjelaskan,.
“Ijin sedang berproses di kami,” terangnya.
Di tambahkan juga oleh Nusakti, pihaknya meminta kepada pihak vendor agar segera mengembalikan bekas galian ke asal semula, agar tidak menganggu pejalan kaki.
“Mereka sudah saya minta segera kembalikan ke kondisi semula…,” jelasnya.
Atas kondisi jalan yang sudah di gali dan biarkan terbelengkai, bekas galian di biarkan menumpuk di atas trotoar, di mana hak bagi pengguna pejalan kaki, seperti nampak dalam (poto,red). Dan jalan tersebut akses menuju kawasan Wisata Tanah Lot. Mematik komentar Ketua DPRD Tabanan ikut angkat bicara.
I Made Dirga, S.Sos., menyayangkan sikap para vendor yang bekerja sebelum mendapat ijin dari Dinas terkait.
“Ia janganlah kerja dulu sebelum di berikan izin dan kalau ada bekas (galian) yang merugikan masyarakat wajiblah pihak terkait untuk memanggil pihak yang melakukan penggalian untuk diberikan peringatan, kan tidak boleh bekerja sewenang-wenang,” sergah Dirga. (Ans).
Follow kami di Google News