Mataram, BARBARETO.com – Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengingatkan sekolah tidak menjual Baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.
Ketika pengawasan PPDB sebelumnya, Ombudsman NTB mengaku masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut.
Padahal jika merujuk Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut yang menyebutkan.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono Senin (19/06/2023).
Berdasarkan hasil pengawasan PPDB serta banyaknya keluhan sejumlah orang tua/wali.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam.
Dan mewajibkan orang tua/wali siswa membeli seragam di sekolah.
Parahnya lagi pembelian seragam di sekolah di jadikan persyaratan daftar ulang.
Larangan Pemerintah
Larangan penjualan seragam sudah jelas di atur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan di larang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah,” papar Dwi Sudarsono.
“Karenanya, Ombudsman NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala Sekolah/Madrasah untuk tidak menjual seragam,” ungkap nya
Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB.
Jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak Sekolah/Madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024.
Follow kami di Google News