20.4 C
Lombok

Tegas, Pemerintah Deportasi WNA Yang Melanggar Protokol Kesehatan

Published:

- Advertisement -
Tegas, Pemerintah Deportasi WNA Yang Melanggar Protokol Kesehatan

barbareto.com | Denpasar – Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yaitu Warga Negara Asing (WNA) wajib tertib dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pada tanggal 8 Juli 2021 lalu, Gubernur Bali menugaskan Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi), Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana), turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.

Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Terima Kunjungan Kapolda Bali

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pada Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi dengan data sebagai berikut :

  • Nama : MURRAY ROSS
    Warga Negara : Irlandia
    Nomor Paspor : PW7502283 ( berlaku sd. 09/10/2029)
  • Nama : AYALA AILEEN
    Warga Negara : Amerika Serikat
    Nomor Paspor : 591599645 (berlaku sd. 15/10/2028)
  • Nama : ZULFIA KADARBERDIEVA
    Warga Negara : Rusia
    Nomor Paspor : 733687589 ( berlaku sd. 06/10/2024)

Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.

Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.

Baca Juga :  Lagi Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Orang Pelanggar Pelaksanaan PPKM Level IV

Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik. 

Ada sanksi deportasi bagi WNA yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Koster menegaskan bahwa setiap pelanggar akan ditindak tegas.(**).

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles