Lombok Timur – Desakan wali murid untuk mengembalikan H. Nursalim menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Keruak terus bergulir, beberapa perwakilan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok.
Kedatangan masyarakat tersebut untuk meminta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan H. Nursalim menjadi Kepsek di SDN 2 Keruak, Kecamatan Keruak.
Sayadi selalu Ketua Serikat Masyarakat Selatan (SMS) menegaskan, wali murid menginginkan H. Nursalim dikembalikan, mengingat selama ini banyak inovasi yang sudah dilakukan, salah satunya mendorong anak untuk menghafal alquran
H. Nursalim juga diketahui menjadi penggerak siswa di SDN 2 Keruak, mengingat sekolah tersebut sepi peminat.
“H. Nursalim seperti yang kita ketahui mampu membawa perubahan terhadap siswa, bahkan ketika beliau memimpin mampu mencetak Hafiz Qur’an,” tegasnya, Kamis (11/05/2023).
Sementara itu, Kadis Dikbud Lotim, Izzuddin pada kesempatan tersebut menyampaikan akan secepatnya mengembalikan Kepsek SDN 2 Keruak sesuai permintaan wali murid, yang kemudian akan dikomunikasikan dengan Bupati dan Sekda.
Diakuinya juga, ketika pengusulan Kepala Sekolah pihaknya mendapatkan informasi sepihak, tak luput juga disampaikan bahwa H. Nursalim sangat inovatif.
“Kami akan ambil keputusan, untuk kemungkinan H. Nursalim dikembalikan di Sekolah tempatnya menjabat sebelumnya,” ucapnya.
Masih kata Izzuddin, Kepala Sekolah pada satuan pendidikan, setiap tahunnya ratusan yang memasuki masa purna tugas, artinya setiap tahun diadakan penyegaran.
“Setiap tahun ratusan Kepala sekolah memasuki purna tugas, untuk itu perlu dilakukan penyegaran,” imbuhnya.
Lebih jauh diungkapkan Izzuddin, dalam promosi Kepala Sekolah tegak lurus terhadap aturan, dimana dalam aturan tersebut harus memiliki kriteria seperti memiliki sertifikat cakap Kepala Sekolah, menjadi Guru Penggerak, dan Guru Senior.
Dikbud Lotim juga dalam menentukan Kepala Sekolah membentuk Tim pertimbangan promosi yang diketuai Sekdis dan anggotanya semua Kepala bidang beserta Kepala UPTD.
“Kita diamanahkan dalam aturan untuk penentuan Kepala Sekolah beberapa kriteria diantaranya Memiliki sertifikat Cakap, Guru penggerak dan Guru Senior,” pungkasnya.
Follow kami di Google News