barbareto.com | Kamis, (10/2/22), tanggal dilangsungkan Persidangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida. Seperti di ketahui operandi tersebut dalam kurun waktu Mei 2018 s/d september 2019 lalu.
Aksi para terdakwa, yaitu I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan ini dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra, dalam tuntutannya, menuntut terdakwa satu I Ketut Narsa dan terdakwa dua I Ketut Suardita terbukti dan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama”.
Dan ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yaitu Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka yaitu I Ketut Narsa dan terdakwa ll, l Ketut Suardita dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan. Dan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Adapun para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 lalu telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung. Yaitu PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Adapun hal memberatkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap para pelaku sebagai berikut, perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah R.I yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah kab. Klungkung yaitu PDAM Kab. Klungkung sebesar Rp. 320.450.000.
Baca juga : Kasus Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Nusa Penida, Dua Tersangka IKN dan IKS Resmi Ditahan
Sedangkan hal meringankan dari para terdakwa sebagai berikut, bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan para terdakwa mempunyai tanggungan terhadap keluarga.
Dan para terdakwa telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
Dan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk dapat menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa mengerti serta meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022.
Kasus muasalnya dari para terdakwa yang tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, Unit Nusa Penida.
Dan mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Dan para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dimana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Serta uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut, tidak seluruhnya di input ke aplikasi BIMA SAKTI ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II, yaitu I Ketut Suardita dilaci meja kerjanya atas, sepengetahuan Terdakwa I, yaitu I Ketut Narsa selaku atasan yang bersangkutan, dengan alasan untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen, dimana menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi BIMA SAKTI.
Namun demikian, ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman dan berdasarkan keterangan ahli dari BIMA SAKTI yang membuat aplikasi tersebut, menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki dan berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM.
Namun yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya, jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur. (*/b)