BerandaBerita TerbaruTerdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah PAUD Akui Perbuatannya Didepan Hakim

Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah PAUD Akui Perbuatannya Didepan Hakim

Selong, barbareto.com – Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Putri Galuh yang terakreditasi B Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur oleh Bendaharanya sendiri bergulir kembali.

Pemalsuan tanda tangan kuat dugaan untuk kepentingan Laporan Pertanggungjawaban BOP tahun 2019 yang di tujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

Pada Persidangan yang di laksanakan Pengadilan Negeri (PN) Selong Selasa 8 Agustus 2023, Bendahara yang sudah di tetapkan sebagai Terdakwa yakni Rohani di depan majelis Hakim mengaku memalsukan tanda tangan tersebut.

Bahkan, sebelumnya terdakwa juga mengakui perbuatannya di depan Inspektorat ketika pemeriksaan pun demikian di depan Kepolisian.

Pemalsuan dokumen atau tanda tangan sendiri dalam KUHP di atur pada pasal 236 ayat 1 dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Susiani usai menjalani sidang sebagai saksi menyatakan pihaknya merasa sangat di rugikan dalam kasus tersebut. Karenanya ia meminta Aparat Penegak Hukum untuk memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

“Kami meminta terdakwa di hukum sesuai dengan perbuatannya karena sangat merugikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya 

Buntut dari kasus tersebut, Susiani mengaku, sudah berupaya menyelesaikan masalah itu di tingkat Desa, namun terdakwa tidak ada itikad baik.

“Awalnya memang permasalahan ini saya mau selesaikan di Desa. Namun karena yang bersangkutan kekeh akhirnya saya membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” bebernya.

Baca juga :

Lebih lanjut terang Susiani, ia merasa di abaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim. Pasalnya terdakwa di berikan izin begitu saja dalam pembangunan TK Baru. Padahal di lokasi tersebut sudah ada TK Putri Galuh yang selama ini aktif mendidik. Parahnya lagi pada Lokasi TK itu jumlah penduduk tidak terlalu banyak.

“Saya juga heran. Padahal di tempat kami yang satu RT bisa di berikan izin untuk pendirian TK Baru padahal sudah ada TK Putri Galuh,” keluhannya.

Baca Juga :  34 Paskibra Siap Meriahkan HUT RI Ke-77 di Lombok Timur

Di tempat yang sama, Ketua Umum Rinjani Foundation, Zainul Muttaqin menuding ada hal yang tidak beres pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. Mengapa Izin TK sangat mudah di berikan.

“Ini murni ada relasi kuasa. Jelas-jelas di wilayah tersebut ada Pendidikan Usia Dini namun dengan mudah di berikan izin untuk TK Baru. Ini kebalik, bukan Guru yang mencari murid melainkan Murid yang harus mencari guru,” tegasnya

Tak hanya itu mantan Guru MAN 1 Mataram itu memberikan atensi khusus terhadap pengelola PAUD maupun TK untuk tidak di jadikan ladang bisnis terutama pihak Dikbud. Mengingat kemajuan suatu Daerah di tentukan sistem dan manajemen pendidikannya.

“Jangan kemudian PAUD ini di jadikan bisnis. Teruntuk Dikbud yang dengan gampang memberikan izin pendirian baru harus di evaluasi total, bila perlu ganti Kepala Dinasnya,” pungkas Zainul.

Follow kami di Google News

Ragil
Ragil
Kontributor Lombok Timur
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments