BARBARETO.com, Mataram – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan tiket MotoGP, Ida Wahyuni.
Penahanan terhadap orang yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) itu, setelah sebelumnya penyidik menyatakan berkas perkara tahap 1 dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara tersangka Ida Wahyuni, tersangka kasus penipuan tiket MotoGP, sudah tahap 1 dan sudah ditahan di Rutan Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto singkat, Selasa 18 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB, menetapkan Ida Wahyuni sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Diketahui, beberapa kali tersangka mangkrak dari panggilan penyidik, sehingga penyidik melakukan penjemputan secara paksa Selasa 13 September 2022 kemarin di wilayah Lombok Tengah.
Sisi lain, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara Restorative Justice dengan korbannya, yang diketahui bernama Indah Purwaningsih.