19.9 C
Lombok
Kamis, Januari 30, 2025

Buy now

Tersangka Kasus Korupsi Bapan Belum Ditahan, GMPRI : Dimana Equality Before The Law

Lombok Tengah, Barbareto.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah (Loteng) meminta Kapolres Loteng serius dan tegas menangani  kasus beras Bantuan Pangan (Bapan) yang menyeret dua Kepala Desa di Loteng. 

Sekretaris GMPRI Loteng, Sukron Makmum menjelaskan, satreskrim Polres Lombok Tengah sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan beras  bapan yang terjadi di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang. 

Sukron mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka namun ketujuh orang ini belum dilakukan penahan oleh Polres Lombok Tengah. Berbeda dengan Kasus lain begitu di jadikan tersangka langsung ditahan,Padahal sama sama kooperatif dalam menjalani proses Hukum.

“Setiap orang memiliki perlakuan yang sama di mata Hukum atau equality before the law,  sesuai amanat Undang-undang 1947 pasal 27 Ayat 1, saya berharap Polres Loteng jangan Tenang Pilih, seperti yang di pertontonkan saat ini,” kata Sukron (28/01).

Ia menegaskan, seharusnya Polres Lombok Tengah Sudah Melakukan Penahan Terhadap Semua Tersangka supaya tidak terjadi lagi intimidasi dibawah terhadap para saksi-saksi yang akan memberikan keterangannya.

“Jangan sampai polres loteng ini terkesan pilih kasus untuk bisa ditahan, kasus ijazah palsu begitu agresif untuk di jadikan target penahanan, sementara kasus korupsi kok malah adem ayem padahal sudah tersangka, kan ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat loteng,” lanjutnya

Ia berharap kepada Polres Loteng agar kasus ini segera terang benderang keberadaan nya, begitu juga ia memohon di atensi agar tidak menjadi bola liar bagi masyarakat loteng.

“Hukum adalah panglima tertinggi di negara yang kita cintai ini, mohon di tegakkan se tegak tegaknya,” pinta Sukron.

Secara terpisah, Pembina GMPRI Lalu Eko mihardi yang juga penggiat anti Korupsi menyampaikan GMPRI sangat menghormati proses Hukum yang sedang Berjalan, Pemberantasan tindak pidana Korupsi sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum, terlebih lagi tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana khusus.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ada dugaan penyalahgunaan kekuasan atau kewenangan oleh pejabat atau swasta dalam upaya memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara.

“GMPRI berharap kasus ini segara P21. Total Kerugian keuangan negara sudah jelas sebanyak 226 juta rupiah untuk dua dugaan korupsi ini berdasarkan perhitungan atau Audit dari BPKP.  pasal yang di tersangkakan yang  saya ketahui penyidik menjerat dengan Undang undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. GMPRI berpesan kepada penyidik polres jangan mengabaikan pasal 4 Undang undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor,” terangnya. 

Sementara itu Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Bratha Kusnadi saat diwawancara beberapa waktu lalu mengatakan, Tim penyidik telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu. Dengan diserahkan berkas pada kasus tersebut, pihak Polres Lombok Tengah saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa.

“Tim penyidik telah menyerahkan berkas pada tanggal 14 januari lalu kepada JPU, Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari jaksa,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Bratha Kusnadi (23/01). 

Bratha mengatakan, Apabila berkas dinyatakan lengkap maka selanjutnya pihaknya akan melanjutkan ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. 

Ia menerangkan, ketujuh tersangka belum ditahan karena selalu kooperatif saat dipanggil tim penyidik untuk keperluan pemeriksaan.

Peri Padly
Peri Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles