19.9 C
Lombok
BaliTim Yustisi Denpasar Jaring 36 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Jaring 36 Pelanggar Prokes

Published:

barbareto.com | Denpasar – Satpol PP yang tergabung dalam Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan pendisiplinan terkait pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan menyasar beberapa titik di Kota Denpasar, Jumat (1/10).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan pendisiplinan kali ini dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan BPBD.

“Pendisiplinan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh masyarakat telah mentaati penerapan protokol kesehatan, khususnya pada pelaksanaan PPKM level 3 sehingga dapat menekan  penyebaran virus covid 19 di Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun pelaksanaan pemantauan kali ini dilaksanakan di Traffic Light Jalan Hasanudin sampai  Jalan Gunung Batur, Jalan Tamrin sampai Jalan Imam Bonjol  Kecamatan Denpasar barat.

Baca juga : Menuju Denpasar Zona Hijau, Tim Yustisi Gencarkan Penertiban

“Selama pemantauan prokes kami menemukan 36 orang pelanggar prokes dengan rincian 23 orang tidak menggunakan masker dengan benar sehingga diberikan peringatan serta dibina dan 13 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker,” ujar Dewa Sayoga.

Selebihnya dikatakan Dewa Sayoga dengan dilaksanakan pemantauan ini kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selain itu diharapkan juga untuk seluruh masyarakat agar tetap menerapkan prokes sehingga dapat mempercepat angka penurunan kasus penyebaran covid-19 di Kota Denpasar.

“Kami berharap walaupun kasus covid 19 di Kota Denpasar sudah menurun, tapi Prokes wajib dilaksanakan dengan disiplin,” kata Sayoga.

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles