barbareto.com | Sebanyak 87 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima keputusan pengangkatan PPPK Non Guru Formasi 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Sekda H. Muhammad Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur, berlangsung Kamis (17/3) di Ballroom Kantor Bupati.
Sekda, pada kesempatan tersebut, selain menyampaikan ucapan selamat juga mengingatkan tugas pokok dan fungsi PPPK yang sama dengan PNS sebagai ASN.
Tugas tersebut diantaranya melaksanakan kebijakan, dalam hal ini kebijakan yang diambil oleh pimpinan di daerah yaitu Bupati.
Sekda juga memberikan titik tekan pada pelayanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya.
Sebab menurutnya, tuntutan pelayanan tersebut dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dari segi kepuasan.
Tugas lainnya yang diingatkan Sekda adalah peran ASN sebagai perekat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dijabarkannya agar PPPK menghindari segala bentuk tindakan yang terkait dengan isu SARA serta lebih mementingkan NKRI, bukan golongan atau kelompoknya.
Sekda juga menekankan pentingnya PPPK meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, sehingga tidak kalah dengan PNS.
Hal tersebut mengingat PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN, kecuali tunjangan hari tua.
Namun demikian, terkait hal tersebut Sekda meminta agar PPPK tetap optimis, mengingat kebijakan yang terus berkembang.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Lombok Timur Izzudin menyampaikan usulan nomor induk PPPK Non Guru telah diajukan pada 14 Desember lalu dan ditetapkan BKN pada 31 Desember, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022.
Dijelaskan pula untuk PPPK Guru Formasi 2021 telah dinyatakan lulus sebanyak 264 orang.
Jumlah tersebut diperoleh dari seleksi yang berlangsung dalam dua tahap, yaitu 173 orang untuk tahap I dan 91 orang untuk tahap II.
Sementara untuk nomor induk PPPK pengusulan dilakukan juga secara bertahap.