barbareto.com | Sabtu, (11/02/2022), pihak Imigrasi mengusir paksa seorang warga asing asal Negeri Gajah Putih. Perempuan berinisial MUS (35 tahun) di pulang ke negara asalnya setelah selesai menjalani hukuman.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menimpa wanita asal Thailand tersebut terjadi pada tahun 2010, diketahui sebelumnya, pada tanggal 16 Desember 2010 silam, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand.
Tertangkapnya wanita asal Thailand tersebut ketika akan dijemput oleh sopir yang akan menjemputnya di area kedatangan Internasional, dan pada saat itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan penangkapan, karena gelagatnya yang mencurigakan.
Setelah itu MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit guna dipindai badannya karena diduga menyelundupkan barang haram dengan cara di telan. Dalam pemeriksaan tersebut, didapatkan di dalam perut pelaku ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.
Baca juga : Dideportasi, Wanita Asal Rusia Mengamuk Di Bandara
Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.
“Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali hingga akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun,” ujar Jamaruli Manihuruk.
Setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 11 tahun, dan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya akhirnya MUS dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan.
Dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 04 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah MUS didetensi selama 37 hari, sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta, dan telah siapnya administrasi akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
MUS yang akan di deportasi ke negara asalnya, menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta, dengan di kawal oleh tiga petugas Rudenim yang melakukan pengawalan dengan cukup ketat dari Bali sampai Jakarta, selanjutnya MUS akan di terbangkan dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 434 dari Jakarta (CGK) – menuju Bangkok Suvarnabhumi (BKK). Pesawat yang membawa MUS ke negara asalnya, yaitu Thailand akan lepas landas pada pukul 13.35 WIB.
Selanjutnya MUS tidak akan bisa masuk ke Indonesia karena yang bersangkutan telah dideportasi alias di usir secara paksa, dan nama yang bersangkutan akan dimasukkan dalam cekal atau daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli. (*/b)