barbareto.com | Lombok Timur – Adanya perombakan jajaran Direksi disalah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Timur yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menimbulkan pro dan kontra. Meskipun begitu, Sekretaris Daerah Lotim H. M. Juaini Taofik menyebut bahwa itu merupakan kebijakan dari pucuk pimpinan Lotim saat ini.
Pria yang akrab disapa Kak Ofik itu menceritakan, saat ini di PDAM sedang merevitalisasi manajerial di dalam tubuh BUMD yang bergerak dibidang air tersebut. Sebab seperti yang diketahui, PDAM sebelumnya belum mampu mengejar target yang diperintahkan oleh Daerah.
“Di PDAM itu kami menambah satu personil dalam bentuk Plt (Petugas Pelaksana – red), karena kalau definitifnya harus melalui Pansel,” ujarnya. (20/5/21)
Terkait pejabat Dirut PDAM sebelumnya yang dipecat kemudian dijadikan sebagai Plt Direktur, Kak Ofik mengatakan itu murni ranahnya kebijakan.
“Kita kasih kesempatan di dalam, tapi bayangkan kalau mereka yang ada di sini dikeluarkan semuanya, sementera Pak Mudhan (Plt Dirut PDAM sekarang – red) sebagai orang baru, ini kan supaya terikuti semua data-datanya,” paparnya.
Intinya semua bermuara pada kinerja masing-masing personil tersebut, kalaupun nanti kinerjanya baik maka kemungkinan akan ada perubahan lagi.
“Kalau mau sesuatu yang indah di kemudian hari, maka tetap harus ada teamwork dan kolaborasi. Karena manakala ada teamwork dan kolaborasi itu maka sesuatu yang indah itu dapat kita capai,” tutur Kak Ofik.
Alasan utama Pak Mudhan terpilih menjadi Dirut PDAM karena dianggap mempunyai pengalaman, kendati sebagaimana diketahui bahwa Pak Mudhan merupakan orang birokrat yang sudah menjabat sebelumnya di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lotim.
Hal utama lainnya menurut Sekda supaya PDAM mampu memenuhi target kinerjanya tahun ini.
“Pak Bupati mengatakan 30 ribu SPR ini harus jadi, sekarang baru sampai 27 atau 28 ribu saja. Nah karena sudah melewati waktu, maka Pak Bupati akhirnya menyuntikkan SCM agar bisa membantu PDAM mengejar target kinerjanya,” ulasnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Pengamat Ekonomi Lotim Suriadi, M.E menjelaskan, bagi sebagian orang mungkin merupakan hal yang lumrah ketika terjadi pemecatan Direksi karena dianggap belum mampu memenuhi target.
Namun pada persoalan ini seharusnya Pemda Lotim juga harus berhati-hati mengambil keputusan. Pasalnya kata Pria yang akrab disapa Cunk itu, istilah Plt bagi direksi PDAM sebetulnya tidak ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Menilik SK Bupati Nomor: Kep.07.12/47/PDAM/V/2021, termaktub diksi Pelaksana Tugas, bagi penulis hal ini bukanlah hal sederhana. Sebab pada Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, tidak ada disebut mengenai Pelaksana Tugas, yang ada adalah Pejabat sementara. Hal itu tertuang pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 BAB II Paragraf 3 pasal 11 yang menguraikan tentang Penunjukan Pejabat Sementara,” jabar Cunk dalam opini sebelumnya yang termuat di barbareto.com.
Maka dari itu, Cunk menilai pemecatan ketiga Direksi PDAM tersebut bagaikan api dalam sekam.
“Memiliki celah yang cukup lebar untuk di gugat secara hukum. Wajar ketika ada teman-teman aktivis mempertanyakan landasan hukum dari pengangkatan itu,” sambungnya.
Kalaupun Pemda mengacu pada Permendagri 2018, menurutnya itu juga tidak tepat. Sebab Permendagri 2018 itu bersifat umum, membahas BUMD secara umum.
“Tidak ada spesifikasi bicara pemberhentian PDAM, apalagi bahasa Plt, tidak ada disana, di Permendagri 2018,” terangnya. (gok)