BARBARETO.com – Proyek Pembangunan Gedung Dekanat FH dan Dekanat FEB yang dikerjakan oleh PT. ALVARINI GEMILANG – PT. NARATEK JAYA ABADI, KSO, masih dalam pengerjaan.
Proyek dengan nomor kontrak: 01/VII/UN14.8/PL/SPK/KONS/2022 (PPK).
Diduga takkan bisa rampung tepat waktu sesuai kontrak, yaitu tanggal 31 Desember 2022.
Proyek yang di tandatangani kontraknya pada tanggal 23 Agustus 2022 lalu, diduga akan molor.
Pasalnya, sisa waktu tinggal beberapa hari menjelang PHO, yaitu sekitar sepuluh hari, diyakini tidak akan mungkin bisa terkejar.
Waktu pelaksanaan 131 Hari Kalender sesuai kontrak kerja antara pemberi pekerjaan dengan pihak Kontraktor, yaitu PT. ALVARINI GEMILANG – PT. NARATEK JAYA ABADI, KSO, pihak pelaksana tak bisa memaksimalkan waktu saat pelaksanaan, karena terganjal beberapa masalah diluar kendali pihak mereka.
Seperti di jelaskan Jubir Universitas Udayana melalui pesan WhatsApp pada awak media ini, Senin, (18/12/2022), Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.Ph.D menerangkan, “Bencana Jembatan putus di Negara, Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu, serta Kenaikan Harga BBM, dan Cuaca Hujan di bulan Oktober, November, dan KTTG20, dimana 1 minggu kawasan Kampus Unud harus steril,” jelasnya.
Proyek dengan nilai Kontrak Rp. 13.523.062.824,00, yang di rencanakan akan PHO 31 Des 2022 nanti bisa jadi akan molor karena masih dalam pengerjaan karena tidak selesai tepat waktu.
Hal ini karena kondisi alam walau tidak masuk dalam kategori force mayor.
Ditambahkan juga oleh Jubir Universitas Udayana, sesuai keterangan dari pihak terkait, tetap akan memberikan perpanjangan waktu (Addendum) kepada pihak pelaksana. Hal ini mengacu kepada Perpres.
“Niki jawaban dari pihak terkait yang kami dapatkan nggih, Menurut Perpres: Kontraktor diberikan kesempatan 50 hari kalender untuk menyelesaikan, dengan konsekwensi denda 1/1000 per hari atas sisa pekerjaan,” jelas Senja Pratiwi.
Beberapa kali awak media ini berusaha menemui pihak pelaksana di direksi Keet (Kantor Lapangan,red), untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan ADP (Alat Pelindung Diri) bagi para pekerja dilapangan, tapi yang bersangkutan jarang ada.
Penggunaan APD memang sudah ada di ARB, jika pihak pelaksana tidak menyediakan, patut di pertanyakan apalagi penggunaan Alat Pelindung Diri tersebut sudah di atur dalam UU dan Perpres.
Dimana pekerja diatas ketinggian harus menggunakan Harness, yaitu tali pengaman bagi pekerja yg bekerja di ketinggian. Padahal disekitar lokasi proyek ada spanduk prihal Keselamatan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3S). (tim).
Baca berita lainnya di Google News