BARBARETO.com – Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi mengundi hadiah gratis bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pengundian yang dilanjutkan dengan penyerahan hadiah secara simbolis ini dilaksanakan langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Direktur Utama BPD Bali Nyoman Sudharma dan Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya usai Inagurasi Pembukaan Denpasar Festival ke-15 di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Rabu (21/12) malam.
Adapun wajib pajak yang beruntung yakni, Nomor Undi 101037 atas nama Mat Umar dari Kecamatan Denpasar Selatan, Nomor Undi 207353 atas nama I Made Gunarta dari Kecamatan Denpasar Timur, Nomor Undi 302233 atas nama I Wayan Rujeg asal Kecamatan Denpasar Barat dan Nomor Undi 402418 atas nama Ni Nengah Asmariani asal Kecamatan Denpasar Utara.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat diwawancarai menjelaskan, pemberian hadiah undian gratis bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Denpasar ini merupakan wujud apresiasi bagi masyarakat yang taat serta tepat waktu dalam membayar pajak.
Sehingga kedepan masyarakat tergugah untuk taat membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“Harapan kami tentu ini menjadi apresiasi sekaligus menggugah ketaatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujarnya.
Sementara Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat dikonfirmasi menjelaskan, Bapenda Kota Denpasar terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Karenanya, guna memantik kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2 maka dilaksanakan Gebyar PBB Kota Denpasar. Dimana, masyarakat wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak diberikan apresiasi berupa Undian Gratis Berhadiah.
“Jadi selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun syarat untuk mendapatkan undian berhadiah tersebut yakni wajib pajak yang telah melaksanakan pembayaran PBB-P2 pada berbagai saluran pembayaran tepat waktu sesuai jatuh tempo 31 Agustus 2022.
“Hadiahnya kami sediakan empat buah Honda Scoopy, dengan sistem satu hadiah untuk satu kecamatan,” ujarnya.
Eddy Mulya mengajak seluruh masyarakat Denpasar yang berstatus wajib pajak agar taat membayar pajak. Hal ini selain merupakan kewajiban, dengan membayar pajak kita turut andil dalam pembangunan Kota Denpasar.
“Jadi mari kita taat membayar pajak sebelum jatuh tempo, dengan pajak kita ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah, pajak kita untuk kita,” tutup Eddy Mulya. (Hms/b)
Baca berita lainnya di Google News