Waspada Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Polsek Kilo Edukasi Warga

0
Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Sosialisasi Terkait Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai. (Foto: Humas Polres Dompu)

Dompu, barbareto – Dalam Rangka mencegah adanya peluang peredaran rokok Ilegal tanpa cukai terutama di daerah-daerah pesisir. Kapolsek Kilo, Ipda Eka Farman, SH., hadir mendampingi kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi yang di gelar Badan Bea Cukai Cabang Sumbawa, Selasa (29/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan yang di gelar di Aula Kantor Camat Kilo tersebut turut di fasilitasi oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Dompu, H. Muh. Syai’un, MH.

Dengan fokus pembahasan mengenai optimalisasi pengawasan peredaran barang ilegal sekaligus tentang Dana bagi hasil Cukai hasil tembakau ( DBHCHT).

Saat di konfirmasi terkait kegiatan, Kapolsek menjelaskan bahwa maraknya peredaran barang-barang ilegal di pasaran lokal. Terutama rokok ilegal tanpa cukai di kios-kios warga kini perlu mendapatkan atensi dan penanganan khusus.

“Untuk itu, Tim Bea Cukai Sumbawa bersama Asisten Daerah Dompu turun langsung mengedukasi. Menghimbau para pemilik kios dan lapak-lapak agar berhati-hati,” papar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa, fungsi kontrol dan pengawasan terhadap barang-barang yang di jual ilegal tak hanya di lakukan oleh Tim Bea cukai dan pemerintah. Melainkan peran penting masyarakat khususnya para pedagang eceran (kios, red).

“Peredarannya perlu di awasi, konsumsinya perlu di kendalikan. Dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat bahkan lingkungan hidup perlu di atensi,” tandasnya.

Pengawasan Peredaran Rokol Ilegal Tanpa Cukai Libatkan Pemerintah Daerah

Sebagaimana yang di paparkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Zona Pulau Sumbawa, Gatot Herman Suyatna yang menegaskan bahwa pihaknya tentu tak mampu mengawasi seluruh wilayah yang ada.

“Maka pihak bea cukai kini melibatkan unsur pemerintah daerah bahkan kepolisian untuk ikut terlibat mengawasi,” imbuh Kapolsek.

Lantas, sambung Kapolsek, bagaimana cara dan tindakan kita apabila menemukan barang Ilegal semisal rokok tanpa cukai yang kerap di jajakan murah.

“Apakah itu termasuk barang di tawarkan dengan harga murah tersebut adalah rokok ilegal?,” sahut Kapolsek.

Kaitan hal itu, lanjut Kapolsek, sesuai penjelasan pihak bea cukai yang menyebutkan bahwa rokok tersebut di katakan ilegal, dengan mengecek apakah ada atau tanpa label cukai.

“Untuk membedakan cukai asli atau palsu bisa di cek label barangnya. Apabila terindikasi harap segera di foto merk produknya serta identitas distributornya. Jika kebetulan di bawa oleh mobil box misalnya. Maka Mobil itu di foto dan di laporkan kepada pihak terkait,” beber Kapolsek.

Di laporkannya pula bahwa kegiatan yang juga di hadiri oleh sejumlah stakeholder yang ada di Lingkup Pemerintah Kecamatan Kilo tersebut berakhir pada Pukul 12.30 Wita berjalan aman dan kondusif.

“Hadir juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Kilo serta Pelaku usaha kios dan Toko Kecamatan Kilo. Serta tamu undangan sekitar lebih kurang 40 Orang,” pungkasnya.

Follow kami di Google News

No comments

Exit mobile version