19.1 C
Lombok
Sabtu, Mei 10, 2025

Buy now

Wedakarna Keok, Suyadnya: Itu Memalukan

barbareto.com | Denpasar –Wedakarna yang memiliki nama lengkap Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, S.E., (M.Tru), M.Si., keok. Melalui kuasa hukumnya Ida Bagus Anggapurana Pidada, S.H., M.H., gugatannya terhadap tergugat Wayan Suyadnya, Pemimpin Redaksi Media Bali dalam kasus ‘hak jawab’ akhirnya dicabut pada sidang, Rabu (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada sidang yang dimulai Pukul 13.50 Wita di Ruang Kartika dengan dipimpin majelis hakim I Wayan Gede Rumega, SH., MH., bersama rekan dan dihadiri panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, S.E., S.H., kuasa hukum penggugat Wedakarna, Ida Bagus Anggapurana Pidada, S.H., M.H., mengatakan bahwa kliennya mencabut gugatan terhadap Harian Media Bali.

Dengan dicabutnya gugatan kepada tergugat Wayan Suyadnya, secara otomatis apa yang sebelumnya dituntut oleh Wedakarna keok di awal dan gugatannya pun gugur dengan sendirinya karena sidang tak dilanjutkan.

Kuasa hukum penggugat Wedakarna, Ida Bagus Anggapurana Pidada, S.H., M.H., berkilah kalau dicabutnya gugatan tersebut  karena ingin menjaga situasi kondusif di masyarakat.  

“Ini demi kondusivitas masyarakat Bali, yang mana saat ini sudah tenang dan kita memutuskan untuk sementara menjaga kondusifitas sosial kemasyarakatan. Jadi kita mungkin mengambil opsi lain, opsi perdamaian atau opsi pelaporan pidana di kepolisian, nanti kami akan rembukan lebih dahulu dengan tim kuasa hukum dan Bapak Senator Arya Wedakarna,” ujar pengacara Gus Angga dan didampingi Kadek Merry Herawati, S.H., M.H.

Memalukan

Secara terpisah Pemimpin Redaksi Media Bali Wayan Suyadnya menyatakan hak Wedakarna untuk mencabut gugatannya. Namun demikian, alasan yang dikemukakan, mengada-ada dan tak masuk akal. Sebelum mengajukan gugatan tentu mereka hitung dengan baik apakah bukti dan saksi-saksinya kuat untuk memenangkan perkara tersebut, terlebih lagi Wedakarna, anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI.

‘’Pengacaranya bilang guna menjaga kondusifitas. Memangnya ada situasi yang tidak stabil jika sidang dilanjutkan? Sudahlah jangan lagi membangun citra. Itu memalukan, tidak gentle. Katanya komisi bidang Hukum, masak alasannya untuk pencitraan lagi,’’ kata Suyadnya.

Wayan Suyadnya menyatakan, masalah yang dipersoalkan Wedakarna sebenarnya hal yang sangat sederhana yaitu hak jawab.

“Wartawan itu tak sempurna. Jika ternyata salah kutip atau ada berita yang dibuat dirasa merugikan, sampaikan saja klarifikasi ke redaksi lewat email atau telepon, esoknya pasti dimuat. Itulah hak jawab, sesederhana itu kok hak jawab itu,” katanya.

“Jika ternyata tak dimuat. Mungkin ada sesuatu. Silahkan adukan ke Dewan Pers, laporkan pidana, atau gugat ke pengadilan. Salurannya banyak kok,” lanjutnya.

Dalam konteks ini, Wedakarna kata Wayan Suyadnya, tak sungguh-sungguh ingin mendapatkan hak jawab karena ketika mengadukan Media Bali ke Dewan Pers tidak didahului dengan permintaan hak jawab ke Media Bali.

Wedakarna mengadukan ke Dewan Pers hanya untuk mendapatkan “narasi” seakan-akan media teradu salah sehingga bisa ditekan melalui rekomendasi Dewan Pers.

“Setting seperti itu, tampaknya sudah berhasil dilakukan pada media teradu sebelumnya. Dengan dalih rekomendasi Dewan Pers ceritanya dia menjadi orang yang sangat bijak, bak raja yang baik hati dan tidak sombong memaafkan media bersangkutan sehingga dengan demikian tak perlu membuat hak jawab. Hal tersebut lalu diviralkan di medsos seakan-akan media teradu salah dan dia muncul  sebagai sosok bijak yang memaafkan. Jadi kira-kira demikian settingnya, untuk Media Bali jangan dulu. Jangan main-main begitu. Kalau mau hak jawab ya hak jawab. Hak jawab itu untuk pembaca. Kalau memang diperlukan ada hak jawab, ya harus dimuat biar pembaca tahu. Tak boleh selesai dengan bertemu,” kata Wayan Suyadnya.

Tak cukup dengan narasi dari Rekomendasi Dewan Pers, ia coba-coba menakui-nakuti lewat menggugat di PN Denpasar. Tak hanya menggugat, dia juga mengancam akan mempidanakan wartawan dan melaporkannya dengan berseri.

“Emangnya siapa yang ditakuti-takuti. Yang lain bolehlah, tapi kami janganlah, nanti dia akan malu sendiri,” katanya Wayan Suyadnya seraya menambahkan.

Gugatan yang dilayangkan Wedakarna sebagai pembelajaran yang sangat berarti bagi dunia penggiat jurnalistik di Bali.

“Hak jawab itu penting karena kita semua tak sempurna. Bisa saja salah, maka berikanlah hak jawab sebagaimana mestinya,” tambah Suyadnya.

Di lain sisi, pengacara tergugat oleh I Made Suka Ardana, S.H., membenarkan bahwa penggugat Wedakarna melalui kuasa hukumnya melakukan pencabutan gugatan dan alasannya dalam sidang demi terwujudkan kondusifitas di masyarakat.

“Alasan pencabutannya itu demi kondusifitas sosial masyarakat dan pertimbangan hukum lainnya akhirnya gugatan ini dicabut. Alasannya mengada-ada,” ucapnya, didukung rekan pengacara I Nyoman Sunarta, S.H., I Wayan Sudarma, S.H., Putu Indra Perdana, S.H., A.A. Gde Anom Wedhaguna, S.H., I Made Gede Subagia, S.H., dan I Nyoman Agus Purnawan, S.H.

 Sebelumnya diketahui bahwa telah dilakukan mediasi tahap pertama, Kamis (6/5) lalu, tetapi penggugat Wedakarna melakukan konferensi pers Pukul 13.30 Wita. Mediasi kedua pada, Kamis (20/5) lalu yang dipimpin oleh Hakim Mediator I Ketut Kimiarsa, S.H., dan panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, S.E., S.H., tidak berujung damai dan akhirnya memutuskan sidang berlanjut. Akan tetapi, saat ini penggugat Wedakarna berhenti menggugat Harian Media Bali dengan mencabut gugatannya sendiri dengan dalih menjaga situasi kondusif.

Sedangkan untuk hak jawab sebelumnya, Putusan Dewan Pers telah jauh-jauh hari keluar tertanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, kala itu pihak penggugat tidak menggunakan haknya sebagaimana mestinya.

Rekomendasi Dewan Pers atas Risalah dari Dewan Pers, atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 5/PPR-DP/III/2021 tentang Pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Terhadap Harian Media Bali, memberikan rekomendasi sebagai berikut ini: 1) Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima, 2) Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini, 3) Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah Hak Jawab dari Pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers ini, dan 4) Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3×24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Untuk diketahui pula, sebelumnya beberapa berita mendasari gugatan Wedakarna; Senin 2 November 2020 tergugat telah menerbitkan berita menyangkut penggugat di media cetak Media Bali berjudul; ‘Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’. Pada terbitan Selasa, 3 November 2020 terkait berita judul ‘Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’. Selanjutnya, pada Rabu, 4 November 2020 mengenai berita judul ‘Pecat Wedakarna’, dan pada Kamis, 5 November 2020 berita judul ‘Tangkap Wedakarna’. (*)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
119PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles