22.7 C
Lombok
Minggu, Oktober 27, 2024

Buy now

1,8 Kg Daun Ganja Kering Diamankan Polisi bersama Pemiliknya

Kota Bima, barbareto.com – Spektakuler dan prestasi luar biasa di tunjukan Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota. Pada momentum HUT RI ke-78 tahun 2023, tepatnya Senin (14/8/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Tim Cobra Bravo di bawah pimpinan Katim Aipda Thaufarahnan dan anggotanya, sukses mengungkap kasus daun ganja kering siap edar.

Begitu kabar di sampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi saat jumpa pers Senin siang ini.

“Daun ganja kering seberat 1,875, 46 Kilogram lebih. Pemiliknya AA alias A (26) warga Kecamatan Belo Kabupaten Bima,” jelas Kapolres Bima Kota yang saat itu di dampingi Kabag Ops Kompol Nusra Nugrahan dan Kasat Narkoba AKP Tamrin, di ungkap dan di tangkap Tim yang di gawangi para personil ganteng dan dingin dalam beraksi mengungkap dan menangkap para pelaku tindak kejahatan ini.

Baca Juga :  Visi Misi Pasangan MANIS, Komitmen Gaspol Sektor Pariwisata Lombok Barat

Pemilik ganja kering ini sebut Kapolres Bima Kota, di tangkap di sekitar pertigaan SMKN 2 Kota Bima, dengan di saksikan tokoh masyarakat setempat berikut ratusan warga yang berjubel mengerumuni aksi penangkapan tersebut.

Saat di geledah badan dan seisi Sepeda Motor yang di kendarai pelaku. Di dapatkan barang bukti Daun Ganja kering, sepeda motor Handphone, Kartu ATM, carier, matras, topi, celana panjang,” kata Kapolres.

Dari keterangan pelaku, barang bukti daun ganja kering itu, sambung AKBP Rohadi, di beli di luar daerah Yakni di Sumatera Utara, via Jasa Pengiriman yang ada di Kota Bima.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 12 Orang, Jadi Yang Terendah Sejak 3 Bulan Terakhir

Tim Cobra Bravo yang mendapat informasi masyarakat dan berdasar hasil penyelidikan, berhasil mengendus keberadaan pelaku yang hendak kabur dari pengejaran Tim Cobra Bravo.

“Kini pelaku berikut barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya. Telah di amankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Rohadi.

Follow kami di Google News

Baca juga :
Ragil
Ragil
Kontributor Lombok Timur

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles