Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Bertempat di Area Wisata Otak Kokoq Joben, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur, Direktur Jenderal KSDAE – Kementrian LHK, Ir. Wiratno, M.Sc., dan Bupati Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. M. Sukiman Azmy, M.M., menandatangani nota kesepahaman pengelolaan destinasi wisata Otak Kokoq Joben dan revitalisasi Taman Nasional Gunung Rinjani, Selasa (23/2).
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai solusi dalam penyelesaian permasalahan timpang tindih Pengelolaan destinasi wisata “Otak Kokoq Joben” dan sebagai resolusi konflik atas permasalahan tersebut.
Bupati Kabupaten Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dengan adanya kolaborasi antara Pemkab Lotim bersama pihak TNGR yang direstui oleh Dirjen KSDAE merupakan solusi yang manis terhadap bagaimana upaya pemkab lotim bisa meraih PAD yang sebesar-besarnya dan juga tidak mengurangi hak-hak daripada TNGR untuk memelihara kelestarian alam ini.
“Sengketa yang telah puluhan tahun menjadi permasalahan kita, kini terselesaikan dengan kesepakatan bersama-sama untuk mengelolanya,” ujar orang nomor satu di Lombok Timur tersebut.
Sementara itu, Dirjen KSDAE – Kementerian LHK, Ir. Wiratno, M.Sc., menyampaikan bahwa, tidak ada yang tidak mungkin kalau kita mengerjakan segala sesuatu itu dengan ikhlas dan dengan hati nurani.
“Hutan Indonesia itu memiliki interaksi sosial ekonomi, politik, culture dan gejala alam, sehingga sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengembangkan kemitraan konservasi dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab,” ujarnya.
Tindaklanjut setelah nota kesepahamam adalah dilakukannya penandatangan perjanjian kerjasama RPP dan RKT antara Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lombok Timur.