Mataram-NTB. BARBARETO – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil membekuk AF dan MG karena yang bersangkutan didapati mengusai, memiliki dan sedang dalam peguasaannya narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas, diketahui AF merupakan staf di salah satu Puskesmas di Kabupaten Lombok Timur, sedangkan MG merupakan warga Kecamatan Aikmel Lombok Timur, keduanya dibekuk di SPBU Grimax Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin, 12/4/2021.
Saat di konfirmasi di kantornya, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan pada awak media bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Gerimax (tepatnya di depan SPBU Gerimax Narmada).
“Keduanya ditangkap petugas ketika hendak akan melakukan transaksi narkoba,” jelas Kombes Helmi. (13/4)
Saat dilakukan pengembangan di wilayah Lombok Timur terkait asal barang narkoba tersebut, kedua terduga tersangka mengakui dihadapan petugas bahwa dia mendapat barang narkoba tersebut dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur.
“Selanjutnya petugas langsung mendatangi rumah DYT akan tetapi pelaku tidak ditemukan oleh petugas,” jelas Kombes Pol. Helmi.
“Terduga tersangka AF dan MG sempat berusaha kabur ketika ditangkap, barang bukti yang disimpan dalam kemasan bungkus rokok sempat di buang ke got namun aksi gagal lantaran diketahui oleh warga yang ada di sekitar TKP,” beber Helmi.
Saat ini kedua terduga tersangka berikut barang buktinya berupa 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 gr serta uang tunai sebanyak Rp 3.000.000,- kemudian HP Samsung kecil putih serta satu unit Sepeda Motor Scoopy denga Nopol DR 3435 EE dan dompet kecil warna coklat, korek api, charger HP dan kunci kamar kos, diamankan Direktorat Narkoba Polda NTB guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua terduga tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.