barbareto.com | Mataram – Dit. Reskrimum Polda NTB telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait laporan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah tanah seluas 6,37 hektar di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Hal itu disampaikan Hendra Prawira Sanjaya selaku pengacara pelapor Debora Sutanto seusai bertemu dengan penyidik Subdit II Dit. Reskrimum Polda NTB.
“Terduga pelaku adalah saudara LS dan MM, kedua pelaku mempunyai Peran yang berbeda, ada yang menyuruh dan ada yang memalsukan,” ungkap Hendra didampingi rekannya Ery Kertanegara dan keluarga pelapor yaitu Choirul, (7/6/21).
“Tersangka MM menyuruh tersangka LS untuk membuat pemalsuan dokumen tersebut. Diketahui sebelumnya saudara pelaku LS yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Barat dan ia mantan Kabid Pelayanan di Dispenda Lombok Barat,” ujarnya.
Ery Kertanegara mengapresiasi, bangga dan salut dengan Polda NTB khususnya Dit. Reskrimum atas kinerjanya yang profesional.
“Sebab dari penyidikan kini sudah ada penetapan tersangka. Harapannya kedepan tidak ada lagi mafia tanah di NTB,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata membenarkan hal tersebut melalui pihak Panit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB Ipda Rusdin mengatakan bahwa laporan korban nomor :LP/323/XII/2019/NTB/SPKT tanggal 30 Desember 2019 telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan samapai tahap digelar perkara dengan Hasil ditetapkanya dua orang sebagai tersangka yaitu LS dan MM,” ujarnya.
Lanjut dijelaskan olehnya bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses pemberkasan perkara untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sementara kedua tersangka dikatakan oleh Rusdin saat ini belum dilakukan penahanan tapi dalam waktu dekat ini pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka.
Terkait masalah penahanan terhadap kedua pelaku/tersangka pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan, kata panit Ipda Rusdin.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayatv (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.