21.2 C
Lombok

Dispar Lotim Terapkan Wisata Tanpa Maksiat, Tapi Perbolehkan Menjual Miras?

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Lombok Timur – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebelumnya telah menerapkan konsep Wisata Tanpa Maksiat (WTM) di tempat-tempat wisata yang ada di Lotim, namun disisi lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lotim justru memperbolehkan penjualan Minuman Keras (Miras) di tempat-tempat tertentu seperti di beberapa lokasi wisata yang ada di Kecamatan Labuhan Haji.

Tentunya, kedua hal tersebut menjadi kontradiksi karena disatu sisi pihak Dispar Lotim mengkampanyekan konsep wisata tanpa adanya maksiat, akan tetapi pada kenyataanya justru Miras sudah legal diperjualan belikan di tempat-tempat tertentu di beberapa titik destinasi wisata yang ada di Lotim.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata H. Mugni mengatakan kalau di Lotim saat ini sedang menerapkan Wisata Tanpa Maksiat (WTM), hal itu dikarenakan branding Lotim yang sudah dikenal sebagai daerah yang berbudaya Islami.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lotara Ungkap Peredaran Uang Palsu Dari Jawa Barat

Bahkan tak segan-segan, Ia akan menindak tegas jika ada orang yang melanggar konsep WTM tersebut.

“Kalau ada yang melanggar itu segera laporkan, kami akan tindak, kemudian akan ditangkap,” tegas Mugni pada Senin kemarin ketika jumpa pers di Rupatama I Kantor Bupati Lotim. (9/8/21)

Namun ketika dikonfirmasi ulang Dia malah menjelaskan, untuk Miras boleh saja dijual asalkan sudah mempunyai izin. Namun bagi penjual Miras yang tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lotim untuk mencegah peredaran Miras tanpa izin tersebut.

Baca Juga :  DPRD Lotim Melakukan Raker Pembahasan Pengadaan Paket Ramadhan

“Ya kalau ada izin kan lain ceritanya, yang jelas harus ada izinnya, tidak boleh itu,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim Sunrianto menuturkan, untuk penjualan Miras di tempat-tempat tertentu sudah mempunyai regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian, meskipun Ia tidak menyebut secara detail aturan Kementerian tersebut, namun intinya aturan tentang penjualan Miras itu sudah mempunyai regulasi yang jelas.

“Kalau Miras itu sudah ada izinnya, karena ada peraturan menteri yang terbaru, jadi otomatis Perda kita (tentang larangan menjual Miras – red) sudah gugur,” singkatnya. (gok)

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles