23.7 C
Lombok

Pengawasan dan Pemeriksaan Pengguna Jasa Fastboat di Dermaga Rakyat Padangbai Dalam Situasi PPKM Level-4

Published:

barbareto.com | Karangasem – Bertempat di Dermaga Rakyat Pelabuhan Padangbai telah berlangsung kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Kesehatan Para Pengguna Jasa Fast Boat Eka Jaya 25 tujuan Gili Trawangan (NTB) yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai bersinergi dengan Petugas Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan Padangbai , Sat Polairud Polres Karangasem dan dari Pihak Pecalang Desa Adat Padangbai, Jumat 27/08/2021.

Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang menggunakan Fast Boat EKA JAYA 25 dengan Nahkoda Atas nama BAHARUDIN tujuan Gili Trawangan, dengan jumlah PPDN sebanyak 59 Orang dengan Rincian WNI sebanyak 54 Orang, WNA sebanyak 5 Orang, dan hasil Pemeriksaan Nihil ditemukan adanya Pengguna Jasa (PPDN) yang tidak bisa menunjukan Sertifikat Vaksin serta Suket Hasil Rapid Antigen Negatif.

Baca Juga :  Diikuti 1500 Pemedek, Kegiatan Melasti Pura Kawitan Pande Dalem Gandamanyu ke Pantai Watu Klotok

Dihubungi via telephone seluler Kapolsek Padangbai Kompol I Made Suadnyana, S.sos mengatakan.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 kita dengan tegas harus selalu atensi giat masyarakat di kawasan Pelabuhan Padangbai, hal ini harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru di Bali, dan dalam kesempatan tersebut pihak kami dari Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai selalu mengimbau kepada Para Pengguna Jasa Fastboat untuk tetap dan Wajib mengedepankan Protokol Kesehatan dengan 5 M seperti Memakai masker secara benar, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, Menjaga jarak dimanapun berada, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilisasi dan berinteraksi,“ ujar Kapolsek Padangbai.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan Piala Bergilir Lomba Ogoh-ogoh Mini Banjar Beraban
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles