barbareto.com | Lombok Timur – Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Lombok Timur mulai dilaksanakan Senin (17/1). Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy mencanangkan pelaksanaan vaksinasi tersebut di Sekolah Dasar Negeri 3 Selong. Dalam arahannya Bupati mengingatkan anak-anak agar tidak takut untuk divaksin.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak, vaksinasi adalah perwujudan kasih sayang dan perhatian Pemerintah juga orang tua. Dengan vaksinasi anak-anak nantinya akan dapat berinteraksi kembali dengan teman dan keluarga lebih leluasa.
Bupati optimis dosis vaksin yang tersedia saat ini akan dapat segera dituntaskan mengingat sasaran adalah siswa sekolah. Dibanding sasaran masyarakat umum, siswa sekolah relatif lebih mudah ditemui karena vaksinasi dilakukan di sekolah masing-masing. 100.250 dosis yang tersedia saat ini diharapkan dapat segera tuntas agar Lombok Timur kembali mendapat dropping vaksin untuk menuntaskan target keseluruhan anak usia 6-11 tahun yang akan divaksin.
Baca juga : E-Koran Edisi 242 | Apresiasi Vaksinasi Lombok Tengah
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur H. Pathurrahman menjelaskan yang di vaksin saat ini adalah anak usia 6-11 tahun. Akan tetapi siswa usia 12 tahun, yang termasuk kategori remaja dan masih ada di SD juga akan mendapat vaksinasi.
Terkait pelaksanaan Bulan Imuniasi Anak Sekolah (BIAS) untuk perlindungan terhadap penyakit campak, difteri, dan tetanus, siswa yang mendapat vaksinasi tersebut dalam kurun kurang dari 15 hari belum akan mendapat dosis vaksinasi covid-19. Di SD 3 Selong, vaksinasi diikuti siswa kelas 2-6, karena siswa kelas 1 sebelumnya telah mengikuti BIAS.
Selain SD, vaksinasi covid-19 juga akan dilaksanakan di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) untuk usia 6 tahun.
Prosedur vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sama dengan prosedur vaksinasi untuk usia lainnya yaitu melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Siswa dengan suhu tubuh di atas 37,5° akan ditunda pelaksanaan vaksinasinya, demikian pula dengan kondisi tekanan darah dan aspek kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi, maka pemberian vaksin akan ditunda bagi anak bersangkutan.