barbareto.com | Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut di sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. L. Gita Ariadi yang akrab di sapa Miq Gite tersebut.
Miq Gite menegaskan, dalam penyusunan anggaran, skema penyelesaian hutang pemerintah daerah sudah terpola dengan baik dan secara adminstrasi keuangan, sedang berproses sehingga diharapkan dapat dituntaskan pada waktunya.
“Semua ada mekanisme dan kontrol. Hutang yang dimaksud sedang dilakukan proses penjadwalan ulang karena kondisi refocusing dan lain-lain sejak tahun 2020 yang dalam perjalanannya sangat dinamis,” jelas Miq Gite di ruang rapat Sekda, kantor Gubernur, Rabu (02/02).
Ditambahkan Miq Gite, hutang Pemprov yang harus dibayarkan pada tahun anggaran 2022 ini, hutang beban sebesar Rp. 1,9 miliar dan bagi hasil Kabupaten/Kota sebesar Rp. 81 miliar telah ada dalam pos penganggaran.
Baca juga : Sekda NTB Minta BUMD, BUMN dan Swasta Bantu Fasilitasi UMKM Lokal
Sedangkan hutang pengadaan pemerintah propinsi sebesar Rp. 229 miliar tersebut akan dilakukan penelaahan dan rescheduling pembayaran pada Maret.
Bowo Soesatyo dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan, hutang tersebut dianggarkan kembali karena beberapa pos pendapatan tak terealisasi.
“Karena pembayaran hutang sedang disesuaikan dengan pendapatan daerah yang menyebabkan beberapa belanja tertunda pembayarannya,” jelasnya.
Adapun anggaran kegiatan yang berasal dari aspirasi legislatif sebesar Rp. 300 miliar seperti dijelaskan Bowo, telah sesuai ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017.
Mekanismenya telah melalui tahapan proses penyusunan anggaran dan diukur konsistensinya yang diselaraskan dengan RPJMD. Begitupula dengan arahan arahan Gubernur dalam pencapaian target RPJMD.