BARBARETO.com | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan berkas dari tersangka Ustadz Mizan Qudsiyah sudah lengkap.
Untuk itu Polda NTB melalui Direktorat Kriminial Khusus (Ditkrimsus) melakukan pelimpahan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa 26 Juli 2022.
“Pelimpahan tahap II terhadap Mizan Qudsiyah sudah dilakukan kemarin 26 Juli 2022, mulai pukul 10.00 wita sampai pukul 14.00 wita,” terang Plh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setya Aji ke awak media, Rabu 27 Juli 2022.
Lebih lanjut Darsono menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka Mizan Qudsiyah sebelumnya telah dilakukan P21 pada 20 Mei 2022.
Baca juga: Sambangi Kejati NTB, Ahli Waris Pertanyakan Proses Hukum Mizan Qudsiah
Sementara dari pihak Kejari Mataram menyatakan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Tahap P21 sudah sejak 20 Mei 2022. Sementara setelah dilakukan tahap II, pihak Kejari Mataram menyatakan untuk tidak melakukan penahanan. Untuk proses hukum persidangan, akan dilakukan di PN Mataram,” imbuhnya.
Dijelaskan Darsono, berkaitan dengan proses hukum Mizan Qudsiyah, ia disangkakan tentang adanya penyampaian berita yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Dimana, hal itu juga berkaitan dengan berita bohong.
“Disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 no 46 UU tentang ITE,” tandasnya.