24.3 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Arifin: Terjadi Perselingkuhan Hukum di Kasus Layangan Putus, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Lombok Timur – Terkait dengan adanya kasus layangan putus yang terjadi di Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Lombok Timur membuat dunia hukum di Lombok Timur kembali dibuat heboh.

Bermula dari adanya layangan putus tersebut membuat adanya perkelahian anak-anak muda di di Desa Lendang Nangka. Kasus ini terjadi pada tahun 2021.

Korban dan keluarganya melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Setelah berkas dianggap lengkap kepolisian melimpahkan berkas tersebut ke pihak kejaksaan. Kasus ini ditangani oleh oknum Jaksa Manik Karta.

Kemudian oknum jaksa membuat tuntutan yang cukup mencengangkan yaitu tuntutan dua tahun penjara. Alas an yang dibuat oleh oknum tersebut yaitu perbuatannya ini menyebabkan adanya keresahan di dalam masyarakat.

Kemudian di pengadilan kasus ini masuik ke tahap persidangan. Setelah dilakukan siding beberapa kali kemudian kasus ini diputuskan oleh Hakim ketua yaitu samsudin munawar dengan putusan bahwa pelaku ditetapkan dengan putusan 18 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah.

Baca Juga :  Oknum Penendang Bayangan Akhirnya di Panggil Polisi

Arifin: Terjadi Perselingkuhan Hukum di Kasus Layangan Putus, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Melihat kasus ini membuat beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat komentar. Salah satunya yaitu Wakil direktur LSM Garuda Indonesia bung Zainul Arifin.

Dalam siaran persnya, Zainul arifin mengatakan bahwa hukum di Lombok Timur cendrung Tumpul keatas dan tajam kebawah.

Kasus ringan seperti ini malah cepat di atensi oleh pihak kejaksaan dan pengadilan. Sedangkan kasus-kasus besar seperti laporan korupsi malah banyak yang diendapkan.

Kami dari LSM sangat menyayangkan bahwa pihak-pihak yang digaji oleh Negara tidak memiliki rasa prikemanusiaan.

Kasus layangan putus ini merupakan kasus ringan (Tipiring) seharusnya pihak-pihak segera membuat dan mengajak para pihak untuk duduk bersama untuk mendamaikan.

Baca Juga :  Dua Pria Spesialis Curanmor di Ciduk Sat Reskrim Polres Badung

Malah kasus sepele seperti ini diangkat dan segera diputuskan. Namun kasus-kasus besar seperti korupsi malah diendapkan.

“Banyak kasus korupsi di Lombok Timur yang sampai saat ini belum tuntas, kok malah kasus sekecil ini cepat dituntaskan. Seharusnya kasus seperti ini didamaikan,” ungkap Arifin.

Arifin juga menambahkan bahwa, kasus layangan putus sudah melakukan perdamian di tingkat pelaku dan korban. Kami sduah melakukan rapat besar semua keluarga pelaku dan korban dikantor desa. dan berakhir dengan membuat surat perdamaian.

Namun kok surat ini tidak berlaku dan tidak dibuat menjadi bahan pertimbangan oleh hakim dan kejaksaan.

“Kami keluarga besar pelaku dan korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian di kantor desa. terus kenapa tidak dijadikan bahan pertimbangan,” ungkap Arifin.

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles