23.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Kejari Badung Serahkan Terduga Tersangka Korupsi LPD Adat Ambengan, Kerugian Mencapai Rp 2 miliar

BARBARETO.com, Badung – Selasa, (18/10/22), Kejari Badung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan bertempat di Aula lantai 3 Kejaksaan Negeri Badung.

Tersangka IDA AYU NYOMAN K, telah Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abianasemal, Kab. Badung.

Diduga pelaku mengunakan dana tadi untuk Kepentingan Pribadi, yang diduga dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20 (satu miliyar sembilan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen).

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-59, Gubernur Koster Minta BPD Bali Lebih Progresif

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Hilang Selama 2 Minggu, Nelayan Asal Lamere Ditemukan Meninggal di Pantai Toro Maria

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).

Hal ini disampaikan oleh  Kepala Seksi lntelijen Kejari Badung dalam rilisnya kepada awak media.

I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo menjelaskan, “telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 06 Nopember 2022. Badung, 18 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Badung,” terangnya. (*/b).

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles