24 C
Lombok

Ketua SMSI Bali: Hentikan Pembodohan, Gibran Mustahil Jadi Cawapres

Published:

- Advertisement -

Barbareto News – Sejak Partai Golkar mendeklarasikan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 37 tahun, perpolitikan Indonesia seakan geger.

Banyak tuduhan miring kepada peribadi Presiden Jokowi, tetapi banyak juga yang mengapresiasi keberanian Gibran menerima pinangan Parti Golkar sebagai Calon Wakil Presiden untuk dipasangkan dengan Calon Presiden Koalisi Indonesia maju, Prabowo Subianto.

Wartawan senior yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, berpendapat lain.

Ia meyakini bahwa putra sulung Presiden Jokowi tersebut bakal terganjal dengan aturan lain, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pintu untuk Gibran dapat dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden, dengan mengubah ketentuan batasan usia 40 tahun untuk maju sebagai capres-Cawapres sesuai ketentuan UU.

Baca Juga :  Pemprov Bali Kukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting
Partai Golkar Calonkan Gibran

Dimintai komentarnya di Denpasar, Minggu 22 Oktober 2023, Pria yang akrab disapa Edo ini dengan tegas mengatakan, bahwa langkah yang ditempuh partai Golkar mencalonkan Gibran Rakabuming Raka adalah pembodohan publik.

“Untuk partai besar dan partai tua seperti Golkar mustahil gak ngerti regulasi Pemilu. Gibran dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo, viral banget sih. Tetapi banyak hal yang saya tidak suka kalau Gibran maju,” ujarnya.

Menurut Edo, tanpa mengubah Peraturan KPU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gibran tidak bisa jadi Cawapres.

Ada hal yang sangat fundamental yang membuat Gibran tidak bisa maju sebagai Cawapres.

Baca Juga :  Basarnas Gelar Rapat Sosialisasi Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan (FKP3) Tingkat Daerah di Bali

“Keputusan MK memang sudah membolehkan, tetapi Peraturan KPU belum di ubah. Peraturan KPU masih mensyaratkan Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Itu saja, tdk ada tambahan keterangan,” kata Edo.

Di jelaskan, kalau KPU mau mengubah peraturan tersebut, syaratnya adalah harus berkonsultasi dengan DPR RI.

Nah, dalam waktu 10 hari kedepan semua anggota DPR RI masih reses. Sementara penutupan pendaftaran Capres dan Cawapres itu tanggal 25 Oktober. Apa mungkin dalam 3 hari kedepan ini KPU bisa berkonsultasi dengan DPR RI untuk mengubah Peraturan KPU? Mustahillah. Tetapi kalau Koalisi Indonesia Maju tetap ngotot, maka saya pastikan Prabowo gagal maju Capres,” tutup Edo. (**).

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Admin Barbareto - Portal Berita Informatif Menginspirasi

Related articles

Peristiwa Malari 1974: Gerakan Anti Penjajah

Peringatan Malari 1974 dan HUT INDEMO ke-26

Recent articles