Lombok Timur – Polemik izin tempat hiburan malam (Cafe) ilegal di Lombok Timur, kini munculkan hal baru. Di mana antara Polisi dan Camat miliki data yang berbeda.
Sebelumnya, Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Suhardi dalam pengakuannya kepada Barbareto, menegaskan bahwa sejumlah Cafe tersebut tidak memiliki izin.
“Ya benar belum ada izin. Makanya sudah kita undang dinas terkait. Kalau memang tidak ada dan harus ditegakkan, kami siap mengawal dan dampingi,” terang Suhardi kepada Barbareto.
Dijelaskannya, sebelumnya Forkopimcam sudah mengundang semua pengelola untuk berembuk. Di mana pertemuan itu juga dihadiri Kabid Perizinan dan Kabid Penindakan.
“Sempat ada kesepakatan untuk mengurus izin tempat hiburan jika belum. Untuk mentaati jam operasional. Tidak menjual miras tanpa izin. Tidak menerima anak di bawah umur dan membawa narkotika serta sajam,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya bersama dengan Satpol PP rurin mengadakan patroli.
“Untuk penegakan Perda, kami kepolisian akan mendampingi jika dilakukan oleh Satpol PP kabupaten,” tandasnya.
Di sisi lain, Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, mengatakan kepada Barbareto, jika dari sekian Cafe yang ada di wilayahnya tersebut miliki izin.
Padahal di tempat tersebut, terdapat juga Cafe berkedok warung. Di mana menjual miras dan sediakan perempuan penghibur.
“Info yang saya dapat ada beberapa Cafe yang sudah memiliki izin OSS,” ujar Camat.
Satpol PP Pilih Bungkam
Sebelumnya Polsek Labuhan Haji menunggu adanya penindakan terhadap penegakan Perda oleh Satpol PP.
Terkait hal itu, Kasatpol PP, Slamet Alimin, sampai hari ini memilih bungkam. Barbareto sudah beruapaya beberapa kali melakukan konfirmasi. Akan tetapi enggan untuk menjawab.