20.5 C
Lombok
Kamis, April 24, 2025

Buy now

Ditetapkan Tersangka, Inaq Sitah Delapan Tahun Rawat Anak Saudara Berujung Dilaporkan 

Lombok Tengah, Barbareto.com – Ibarat pepatah “air susu dibalas air tuba,” nasip naas yang diterima oleh Inaq Sitah (50 tahun) menjadi tersangka akibat dilaporkan oleh saudari kandungnya, Sri Tahni. 

Inaq Sitah yang berasal dari Pejanggik Kecamatan Praya Tengah, dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Sabtu (19/04) kemarin. 

Kejadian berawal saat Inaq Sitah ditelpon dari Malaysia oleh pelapor tahun 2017 silam. Pelapor menanyakan kesanggupan Inaq sitah untuk mengasuh anaknya yang lahir di Malaysia. 

Inaq Sitah mengungkapkan, Dalam telpon tersebut, Inaq Sitah pun menyanggupi permintaan adik bungsunya untuk merawatnya. Pelapor pun menjanjikan uang sebanyak dua juta rupiah tiap bulan sebagai biaya hidup anaknya. 

Tak berselang lama, pelapor pun pulang membawa anaknya yang saat itu berusia 1 tahun 6 bulan untuk diserahkan ke saudaranya dan pelapor pun kembali berangkat ke Malaysia. 

Setelah anak tersebut dirawat selama sekitar dua tahun, baru kemudian pada tahun 2019, orang tua anak yang merupakan pelapor mengirimkan uang kepada Inaq Sitah sejumlah 11 juta  rupiah lebih. 

“Setelah dua tahun baru dia (pelapor) mengirimkan uang. Uang tersebut saya gunakan untuk membayar hutang pelapor yang digunakan untuk biaya keberangkatannya, adapun sisanya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Inaq Sitah. 

Selang beberapa bulan di tahun yang sama Inaq Sitah kembali  dikirimkan uang oleh pelapor sebesar 9 juta dan terakhir 10 juta rupiah. 

Inaq sitah menjelaskan, setelah dikirimkan uang sebanyak tiga kali di tahun 2019, pelapor pun kembali tak ada kabar sampai dengan tahun 2024. 

“Baru setelah akhir tahun 2024 baru dia menghubungi saya untuk bertemu,” imbuhnya. 

Dalam pertemuan tersebut pelapor dan terlapor terlibat adu mulut terkait persoalan uang yang dikirim oleh pelapor kepada terlapor. 

“Kami cekcok soal uang yang telah ditransfer. Selain itu emas yang sebenarnya dia janjikan diberikan kepada saya. Saya pun saat itu sampat dicekik oleh pelapor,” ungkapnya. 

Ia menerangkan, Kalau pelapor memperkarakan uang sejumlah 33 juta yang dikirimkan Ia gunakan untuk biaya hidup anaknya, termasuk biaya sekolah dan uang saku tiap harinya. 

Perseteruan kakak beradik tersebut berujung pelaporan dan saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Loteng. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Bratha membenarkan hal tersebut. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” jelas Brataha. 

Ia menjelaskan, Terlapor diduga menggelapkan uang yang dikirim pelapor sejumlah 40 juta yang diniatkan pelapor untuk menebus sawahnya. 

“Selain biata untuk menghidupi anaknya, di lain sisi terlapor mengirimkan uang diluar biaya hidup tersebut,” jelasnya. 

Ia menjelaskan permasalah tersebut pada awalnya sudah   di mediasi namun tidak menmukan titik temu. Penahan tersangka pun dijelaskan Bratha belum dilakukan karena masih dimintai keterangan. 

Saat ditemui di Polres Loteng, Pengacara tersangka, Abdi Apriadi Negara menyayangkan kliennya atas ditetapkannya sebagai tersangka. 

Ia mensinyalir ada kekeliruan penerapan pasal terhadap kliennya. Selain itu, Ia menyebut kliennya tidak membantah telah menerima uang sejumlah sekitar  33 juta yang dibuktikan dengan rekening koran, namun tidak bisa dibandingkan dengan biaya hidup yang dipenuhi Inaq Sitas sebelumnya. 

“Selain itu, Anak dari pelapor hidup sehat, tidak stunting, tidak putus sekolah. kalau dihitung uang yang diperkarakan, maka biaya hidup dan perawatan jauh lebih banyak lagi,” kesalnya.  

Ia menegaskan permasalahan tersebut harus dilakukan gelar perkara khusus oleh Polda NTB.

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles