19 C
Lombok

PUPR Layangkan SP2 ke Pemilik Minimarket di Selong Belanak

Published:

Lombok Tengah, Barbareto.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Lombok Tengah telah melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada pemilik sebuah minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Minimarket tersebut diduga membangun tidak sesuai izin yang dikantongi. 

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan SP2 tersebut. “Sudah (kirim SP2),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/8).

Minimarket yang berada di kawasan wisata itu diketahui melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran tersebut mencakup perubahan fungsi bangunan, penambahan luas bangunan tanpa izin, serta pelanggaran terhadap garis sempadan jalan.

Luas bangunan yang diizinkan seharusnya 88 meter persegi, namun berdasarkan hasil inspeksi di lapangan, luasnya mencapai 192 meter persegi. 

Selain itu, bangunan tersebut juga dinilai melanggar aturan garis sempadan jalan. Seharusnya masih terdapat ruang 6–7 meter dari jalan, namun saat ini area tersebut sudah tertutup bangunan. Bahkan, bahu jalan dicor untuk dijadikan area parkir, yang seharusnya disediakan di dalam area bangunan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR telah meminta agar pemilik minimarket melakukan penyesuaian dan penertiban sesuai ketentuan. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan dari pihak pemilik.

SP2 diberikan setelah SP1 sebelumnya tidak ditindaklanjuti. Jika SP2 juga tidak diindahkan, maka PUPR berpeluang mengambil langkah lebih tegas sesuai aturan.

Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi NasDem, Ki Agus Azhar, meminta agar dinas segera mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang sudah melanggar dan tidak diindahkan, perlu ada penutupan secara resmi,” ujarnya.(*)

Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related articles

Recent articles