Lombok Tengah, Barbareto.com – Terungkap alasan penbangan pohon pada lahan Eks HGU dan HKM di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara.
Penebangan pohon yang ada di Eks HGU disebut untuk biaya perjalanan pihak Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Karang Sidemen menuju Jakarta dengan tujuan pengurusan sertifikat.
“Alasan penebangan pohon di Eks HGU dalam forum mediasi yang diadakan di Kantor Desa Karang Sidemen kemarin untuk keperluan biaya mereka ke Jakarta, termasuk juga Polmas yang ikut, katanya ada sprintnya dari Polsek,” ungkap Lalu Fauzi (08/03).
Selain itu, tak hanya di eks HGU, di lahan HKm juga terjadi penebangan pohon mengatasnamakan masyarakat yang hasil penjualan pohon tersebut diklaim untuk biaya perbaikan jalan oleh Gapoktan Wana Lestari.
“Alasan penebangan selalu mengatasnamakan masyarakat, tapi masyarakat mana yang dimaksud. Kami selaku masyarakat tidak pernah dikasih tau,” ujarnya.
Ia menegaskan, apapun alasannya, penebangan pohon dianggap tidak dibenarkan karena tidak memiliki izin.
Ia menceritakan, dalam forum mediasi yang digelar oleh Pemdes Karang Sidemen pada Jum’at (07/03) kemarin, Ketua LMDH, H. Suparman Hasyim tidak bisa menunjukkan bukti kalau kegiatan penebangan pohon yang dilakukannya mengantongi izin.
“Dalam forum mereka selalu menyebut punya izin, tapi tidak bisa ditunjukkan. Dan jawaban yang dilontarkan mereka tidak sesuai dengan fakta,” ungkapnya.
Lebih jauh Fauzi juga menjelaskan, selain tidak bisa menunjukkan izin penebangan, pihak LMDH juga tidak mempunyai izin mengelola lahan Eks HGU tersebut.
“Mereka tidak memiliki izin kelola di lahan tersebut. tapi seolah-olah yang paling berwenang atas lahan tersebut. Sementara kalau masyarakat yang mengambil kayu di tempat itu bisa lansung diperkarakan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Sidemen, Muliyadi selaku fasilitator kegiatan mediasi membenarkan alasan penjualan hasil penebangan pohon tersebut.Â
Terkait izin penebangan di Eks HGU, Muliyadi juga membenarkan pihak LMDH tidak mengantongi izin. “Kalau di Eks HGU memang diakui pihak LMDH tidak memiliki izin,” terangnya.Â
Sementara itu, di lahan HKm, pihak Gapoktan Wana Lestari sudah bersurat ke KPH Pelangan Tastura untuk meminta pelegalan pemanfaatan pohon tumbang dengan membuat berita acara dengan masyarakat.
Namun selain pemanfaatan pohon tumbang tersebut, dijelaskan Muliyadi, ada dua pohon lainnya yang juga yang ikut ditebang dengan alasan angin kencang yang bisa menyebabkan pohon tersebut tumbang.Â
Lebih jauh Ia mengungkapkan, masih banyak penebangan pohon lain yang sebenarnya yang belum ada pihak yang mengakui dan bertanggung jawab.
Saat ini pihak BPD Karang Sidemen sedang menunggu hasil notulensi yang kemudian nantinya akan disebarkan ke masyarakat sebagai bahan pertimbangan masyarakat.
“Kami sedeng menunggu hasil notulensi, kemudian nanti kita akan minta tanggapan masyarakat berdasarkan hasil notulensi tersebut,” paparnya.