Lombok Tengah, Barbareto.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (Ampes) meduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PPP dapil 4 yang telah diberhentikan karena Tersandung ijazah paket C palsu masih menerima gaji bulanan dari anggaran daerah.
Ampes juga menduga, sebagian gaji tersebut mengalir ke internal partai politik tempat oknum dewan tersebut bernaung.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Ketua Ampes, Lalu Subadri mengatakan, pembayaran gaji ini berlangsung meskipun yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme administrasi keuangan daerah dan pengawasan internal DPRD.
“Kalau benar gaji tetap dibayarkan setelah diberhentikan, ini jelas pelanggaran aturan. Ada potensi kerugian keuangan daerah yang harus segera diusut,” ujar Lalu Subadri.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum partai dalam menerima aliran dana ini menambah kompleksitas masalah. Praktik seperti ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik.
“Pantas sampai saat ini belum ada PAW di tubuh PPP untuk mengisi kekosongan fraksi karna diduga gaji tersebut supaya bisa dibagi bagi oleh oknum partai,” ujar Badri.
Ia meminta kepada masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam.
“Kami mendorong aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai praktik penyalahgunaan dana publik ini terus terjadi,” tambahnya.
Terkait dugaan tersebut, Sekretaris DPRD Loteng, Suhadi Kana membantah jika pihaknya tetap mengangarkan gaji kepada oknum anggota Dewan tersebut.
“Sudah lama kita stop, Sejak putusan inkrah,” Singkatnya.
Sementara itu, Ketua PPP Loteng, H. M. Mayuki belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.