Badung – Barbareto news.com l Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25 th) karyawan outshorcing di sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena diduga melakukan penipuan atau menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan meminta uang sebesar Rp. 15.000.000,-
Terungkapnya kasus ini atas laporan salah seorang korbannya bernama Fitri (20 th), asal Tangerang Provinsi Banten ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 27 Nopember 2023. Pelakupun dibekuk atas kasus dugaan penipuan.
Penangkapan pelaku di benarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. Atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. pihaknya sedang menangani kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan inisial BFCD yang merupakan karyawan outshocing yang dipekerjakan di PT JAS.
“Berawal sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan di terima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai,”terang Kasat Reskrim.
Karena saking percayanya korban kepada pelaku, sehingga korban yaitu Fifi (20 th) langsung terbang ke Bali pada tanggal 26 Juni 2023 dan menemui pelaku di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat itu pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan dijanjikan di terima kerja di PT JAS.
“Saat pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada dirinya untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS,” jelas Iptu Rionson.
Selain itu kata lptu Rionson juga menjelaskan, korban juga diminta untuk membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS. Korban yang merasa yakin dan percaya akan diterima sebagai karyawan di PT.JAS, lagi mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku, yaitu sebanyak 2 kali.
“Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp.10.000.000 dan pada tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp. 5.000.000 sehingga total keseluruhan Rp. 15.000.000,”jelas lptu Rionson.
Fifi juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT.JAS, pada akhir bulan Juli lalu. Namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Merasa ada yang kurang beres, perempuan yang tinggal di jalan Mandala Tuban ini, berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku namun pelaku selalu mengelak bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
“Karena korban merasa di tipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat ini pelaku sudah di amankan dan selasa kemarin (28/11) dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya. (hms/*).