barbareto.com | Karangasem – Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali telah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat mulai tanggal 7 September 2021, Minggu 12/9/2021
Diantaranya aplikasi Peduli Lindungi wajib digunakan untuk melakukan scrining terhadap semua pegawai/ karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua (barcode hijau).
Aplikasi Peduli Lindungi juga diwajibkan untuk ujicoba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Pelaku perjalanan (darat laut dan udara) juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan darat dan laut minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Sektor esensial, pemerintahan, non esensial dan kritikal yang beroperasi pun diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai/karyawan dan pengunjung/pelanggan/nasabah.
Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi.
Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi.
Fungsi utama aplikasi Peduli Lindungi ini adalah bagi perlindungan diri sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya.
Aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19.
Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.
Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya, sebagai fungsi scrining untuk memasuki suatu tempat atau área.
Melalui aplikasi Peduli Lindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes COVID-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.
Saat ini terdapat 6 (enam) sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi dalam hal scrining, yaitu:
- Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional).
- Transportasi (darat, laut, udara).
- Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan).
- Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT).
- Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan).
- Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).
Berikut penggunaan Peduli Lindungi (PL) dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test COVID-19.
- Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.
- Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat, mereka tidak diizinkan masuk mal.
- Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.
Dinas Kesehatan diharapkan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus.
Penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di lokasi/area publik terdiri atas mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran.
Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupannya, dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi PL di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.
Diharapkan, pada akhir September nanti seluruh fasilitas umum sudah menerapkan proses skrining ini.