BARBARETO.com – Upaya pemberantasan korupsi di sebuah negara mesti terus dipantau perkembangannya, untuk mengetahui apakah strategi yang digunakan sudah tepat atau belum.
KPK RI berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Upaya-upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi masih terus digalakkan tanpa lelah oleh para pemangku kepentingan, disokong secara langsung KPK.
Harapannya ke depan, tentu saja tidak sekadar angka, namun juga diwujudkan pada berbagai kemajuan yang dapat dirasakan masyarakat.
Sebab penurunan tingkat korupsi, berarti juga akan berdampak pada meningkatnya layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan pengentasan kemiskinan.(*/b).
Baca berita lainnya di Google News