Bapenda Lotim Maksimalkan Pendapatan Daerah dari Pajak Rumah Makan dan Restoran - BARBARETO.com

Jumat, 19 Mei 2023 - 16:32 WIB

Bapenda Lotim Maksimalkan Pendapatan Daerah dari Pajak Rumah Makan dan Restoran

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muzammil Hadi, S.STP., M.H. (Foto: Ragil)

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muzammil Hadi, S.STP., M.H. (Foto: Ragil)

Selong – Pemerintah Daerah Kab. Lombok Timur pada tahun 2023 tidak sekedar ucapan belaka dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan salah satu instrumennya adalah memaksimalkan Pajak Rumah Makan dan Restoran.

Hal ini di dasari semangat untuk mendorong semua pelaku usaha di Lombok Timur untuk membayar Pajak dan Retribusi.

Demikian di tegaskan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muzammil Hadi, S.STP., M.H., kepada Barbareto.com.

“Penyesuaian tarif pajak dan retribusi Daerah. Tahun 2023 semua pelaku usaha di wajibkan membayar pajak maupun retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya Jum’at (19/05/2023).

Langkah tersebut lanjut Muzammil sebagai Upaya Optimalisasi peningkatan PAD. Terlebih selama ini PAD merupakan nafas otonom dari semua Kabupaten sehingga harus di optimalkan.

“PAD sendiri tidak menyasar orang kurang mampu, akan tetapi di dorong untuk meningkatkan pelayanan yang nantinya akan di rasakan oleh semua masyarakat,” paparnya.

Opsi Bayar Pajak dari Bapenda Lotim

Sebelumnya, pada Pajak rumah makan dan Restoran Bapenda Lombok Timur menawarkan tiga opsi kepada wajib pajak untuk melaporkan jumlah pajaknya yaitu :

  1. Dengan Menggunakan Alat. Pemerintah menggratiskan alat tersebut dimana Rumah makan hanya menyiapkan wifi dan apabila tidak memiliki wifi Pemerintah bersedia memberikan kartu internet. Pada praktiknya mesin tersebut akan melakukan perhitungan berapa total pembayaran dan berapa total pajak sehingga tiap bulan ada rilis pendapatan dari rumah makan ataupun resto tersebut.
  2. Menggunakan Bill atau Kwitansi. Pengunaan Bil atau Kwitansi ini lebih sederhana dan di siapkan oleh Bapenda. Mengingat besaran pajak langsung tercatat di dalam bill sehingga di ketahui oleh konsumen yakni 10 persen.
  3. Metode Self Asistment atau Perhitungan Sendiri. Dengan menggunakan metode ini, Rumah Makan di berikan wewenang penuh dalam menentukan jumlah pajaknya dengan melampirkan rekap atau rilis pendapatannya. Wajib pajak akan menentukan sendiri apakah harga makanan sudah termasuk pajak atau belum. Yang jelas perhitungan pajaknya di dasarkan atas total pendapatan di kalikan dengan tarif pajak yaitu 10%.
Baca Juga :  Laskar Banteng Hitam Kembali Geruduk Kantor DPRD Lotim

Untuk itu Pemerintah Daerah Kab. Lombok Timur memberikan format kepada wajib pajak untuk menyampaikan jumlah pajaknya, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD inilah yang di gunakan oleh wajib pajak utk melaporkan berapa jumlah pajak yang akan di bayarkan.

Setelah Rumah Makan maupun Restoran menyampaikan SPTPD ini, Bapenda Kemudian membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Barulah kemudian di setor ke kas Daerah dengan bukti di berikan kepada Rumah Makan maupun Restoran berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Penyetoran pajak bisa di lakukan secara tunai atau pun dengan transfer ke rekening kas daerah.

Baca Juga :  Wabup Rumaksi Tinjau Vaksinasi di YPH PPD NWDI Pancor

“Langkah ini sebenarnya di lakukan untuk menghindari pungli. Karena kami berkomitmen yang menjadi titik tekan pajak adalah tepat jumlah dan tepat waktu,”ujarnya.

Pelaku Usaha Rumah Makan dan Rsetoran Taat Bayar Pajak

Di satu sisi terang Muzammil, Pelaku usaha rumah makan di Lombok Timur taat terhadap pajak, namun tidak tepat jumlah. Hal inilah kemudian yang rentan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ketika di lakukan uji petik.

“Sekarang kalau kita singgung apa dasarnya membayar pajak alakadarnya, padahal dalam aturan tarifnya 10 persen dari total pendapatan. Sementara ketika diperiksa BPK harus sama antara yg distorkan ke kas daerah dengan yg tercantum di dalam rilis Pendapatan wajib pajak,” ketusnya.

Lebih jauh dipaparkan, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Mengingat pajak tidak dirasakan langsung manfaatnya namun muaranya pasti ke Masyarakat.

“Pajak itu kontribusi wajib, memang tidak dirasakan langsung manfaatnya, akan tetapi murni manfaat pajak akan kembali ke Masyarakat,” pungkas Muzammil.

Follow kami di Google News

Share :

Baca Juga

Obyek Wisata Pasar Badung

Bali

Jadi Obyek Wisata, Pasar Badung Dikunjungi Penumpang Kapal Pesiar

Berita Terbaru

H. Lalu Hardian Irfani: popularitas Masrun-Aksar terus meningkat

Berita Terbaru

Partai Gelora Fasilitasi GNPHI MoU Dengan Paket Maiq-Meres
Karapan Ayam

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Desa Air Suning Amankan Kegiatan Budaya Karapan Ayam

Lombok Timur

BPKH Bersama DPR RI Gencar Sosialisasikan Tata Kelola Keuangan Haji

Lombok Timur

Biaya Operasional PT. Energi Selaparang Dinilai Terlalu Tinggi
Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ringkus 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dasan Agung
Pejabat Eselon II Terlibat Politik Praktis, Rachmat Hidayat Ingatkan Gubernur Beri Tindakan Tegas

Berita Terbaru

Pejabat Eselon II Terlibat Politik Praktis, Rachmat Hidayat Ingatkan Gubernur Beri Tindakan Tegas