22.3 C
Lombok
Sabtu, Februari 22, 2025

Buy now

Barindo: Mendadak Wisuda, Bentuk Pembodohan Intelektual Terhadap Masyarakat

Lombok Tengah, Barbareto.com – Maraknya wisuda tanpa mengikuti perkuliahan seperti biasanya sedang merajalela dan sudah mulai terendus di Kabupaten Lombok Tengah. 

Fenomena mendadak wisuda ini cukup menyita perhatian masyarakat Lombok Tengah seiring ramainya pemberitaan mengenai kasus ijazah palsu yang menjerat beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan oknum kader salah satu partai.

Sekjen DPP Badan Advokasi Rakyat Indonesia (BARINDO) Mahrup, SH atau yang biasa dipanggil Bang MAHRUP mengkritisi Lembaga Perguruan tinggi yang telah melakukan kegiatan wisuda tanpa melalui proses perkuliahan yang benar. 

Advokat Muda sekaligus pemerhati Dunia Pendidikan tersebut mengatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru langsung wisuda ini dilakukan oleh oknum dari  Sekolah Tinggi yang berada di lombok Tengah yang telah merekrut calon wisudawan dan menarik pembayaran mulai dari 10  sampai dengan 25 juta perorang  untuk mengikuti wisuda langsung tanpa kuliah.

Dia menjelaskan bahwa Perbuatan tersebut merupakan sebuah tindakan pelacuran terhadap dunia pendidikan dan pembodohan intelektual terhadap masyarakat karena tindakan tersebut merendahkan etika-etika pendidikan tanpa melalui jalur yang semestinya. 

Hampir setiap tahun jumlah mahasiswa yang diwisuda oleh Lembaga Perguruan Tinggi tersebut mencapai 100 sampai dengan 150 orang sementara kegiatan perkuliahan di kampus tersebut hampir setiap hari terlihat lengang dan sepi dari aktivitas perkuliahan. 

Merupakan hal yang wajar jika kita meragukan kuliah oknum-oknum ini, ada yang saya kenal berprofesi sebagai kolektor dan ada juga yang berprofesi sebagai Kepala Desa yang setiap harinya kita tahu aktivitasnya tapi tiba tiba pergi wisuda, lalu kapan kuliahnya kok tiba tiba berangkat wisuda? tanyanya. Dia merasa prihatin dengan sikap masyarakat yang berfikir instan dengan mengandalkan uang lalu diwisuda dan dapat ijazah.

Ia menegaskan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh oknum dari Lembaga Pendidikan Pergruan Tinggi tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan  yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000., (Satu Milyar Rupiah).

Dia berharap supaya Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki siapa dalang dibalik maraknya wisuda tanpa melalui proses perkuliahan layaknya perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan

Latest Articles