22.2 C
Lombok

Bawa 12 Poket Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota

Published:

- Advertisement -

Kota Bima, Barbareto – Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota, yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SK (42) yang berasal dari Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima berhasil ditangkap.

Pengedar sabu inisial SK ditangkap setelah penggerebekan yang berlangsung di kebun miliknya dan berhasil mengamankan 12 poket dengan berat bersih 2,34 gram.

Baca Juga :  B-Quotes Today

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.

Dalam operasi tersebut, Tim Kaisar Hitam tidak hanya menemukan sabu, tetapi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk bungkusan plastik klip, sendok takaran sabu, bong, kaca, kotak kecil, korek gas, handphone, dompet, dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Ketua BAPERA Lotim: SEKDA Harus Bertanggungjawab atas Rendahnya Akuntabilitas Kinerja Pemda Lombok Timur

Setelah penggeledahan, Iptu Dediansyah mengungkapkan bahwa SK beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Bima Kota.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Bima Kota menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Berita lainnya klik di sini

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles